SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / PT. MMC Harap, Ganti Rugi Rp92,5 Diakomodir di APBD Morotai 2027

PT. MMC Harap, Ganti Rugi Rp92,5 Diakomodir di APBD Morotai 2027

Penasihat Hukum, PT.MMC, Oky Dwi Kurniyanto. (Dok: Ist)

TernateNews – PT Morotai Marine Culture (MMC) pada, Rabu, 27 Oktober 2026 kemarin, kembali mendatangi kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai dengan membawa surat penagihan kewajiban pembayaran ganti rugi dari Pemda Kabupaten Pulau Morotai kepada PT MMC.

Langkah ini dilakukan setelah melaksanakan pertemuan dengan Sekda Pulau Morotai dan tim yang yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Gegara Festival, Paripurna Pengesahan APBD Morotai Ditunda

Dalam pertemuan tersebut, tim mengakui adanya kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT MMC sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebagaimana telah disampaikan oleh Bupati Kabupaten Pulau Morotai pada saat pelaksanaan aanmaning dan pelaksanaan eksekusi.

Namun, karena kondisi keuangan daerah yang defisit dan masih memiliki kewajiban yang lain, maka PT MMC bisa memahami dan membuka ruang pembicaraan lebih lanjut secara teknis terkait dengan penganggaran atau pembayaran ganti rugi sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintahan daerah agar dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 atau APBD 2027.

“Intinya, kami membuka ruang untuk bisa bernegosiasi sesuai dengan kemampuan daerah dan sesuai dengan mekanisme keuangan daerah yang berlaku,” ujar Penasihat Hukum, PT.MMC, Oky Dwi Kurniyanto.

Polres Ternate Meminta Maaf soal Petugas Harian yang Sembrono Membuang Sampah Menggunakan Mobil Dinas

Sebelumnya, PT MMC telah melayangkan surat permohonan kedua eksekusi lanjutan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo, Halmahera Utara pada, 11 September 2026.

Surat permohonan eksekusi kedua tersebut, kembali dimasukkan lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada PT. MMC senilai Rp 92,5 miliar.

Diketahui, PT MMC sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai.

Eksekusi yang dimaksud dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut, bukan pada objek tanah atau bangunan namun lebih pada APBD yang harus dianggarkan.

Obi Fishing Tournament Pererat Kebersamaan Warga dan Karyawan Harita Nickel

Berita Terkait

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement