TernateNews: Rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, mendadak dibatalkan sekitar pukul 14.30 WIT.
Pembatalan tersebut menuai tanda tanya lantaran hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Padahal, agenda rapat tersebut sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi melalui surat undangan Nomor: 005/85/DPRD-PM/IX/2026, dengan sifat penting dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhamad Rizki.
Dalam surat undangan tersebut dijelaskan bahwa rapat paripurna akan membahas agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 15.00 WIT hingga selesai, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Lantai II, Kabupaten Pulau Morotai.
Namun, sekitar pukul 14.30 WIT, atau setengah jam sebelum jadwal pelaksanaan, rapat yang telah diagendakan tersebut justru dibatalkan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Nana Suriyana Kharie saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait alasan pembatalan sidang tidak merespon.
Salah satu staf sekretariat DPRD yang ditemui di gedung DPRD mengakui Sekwan berada di ruangannya.
“Pak Sek ada, tunggu saya masuk bilang dulu,” ujar staf tersebut.
Namun, setelah mengetahui yang ingin menghadap adalah media, staf itu kembali dari ruangan Sekwan, keterangan yang disampaikan justru berubah. Ia menyebutkan bahwa Sekwan sudah tidak berada di kantor.
“Sekwan sudah tidak ada, Sek lagi keluar, mungkin ke kantor Bupati,” tuturnya.
Sebelumnya, staf tersebut sempat berujar bahwa
pembatalan rapat paripurna lantaran kesibukan sejumlah pejabat yang bertepatan dengan agenda penutupan Morotai Festival 2026.
“Waktu paripurna bertepatan dengan Festival jadi semua masih sibuk,” akunya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pembatalan rapat paripurna yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Terlebih, agenda tersebut berkaitan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, yang merupakan salah satu tahapan penting dalam pembahasan anggaran daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait pembatalan rapat paripurna tersebut.










