TernateNews: Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara dinilai tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat tentang kepatuhan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inchrah dari Pengadilan.
Hal ini ditegaskan langsung disamakan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni karena Pemda Morotai dianggap tidak memiliki itikat baik untuk membayar ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC).
“Itu kan sudah jelas dalam gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Bahkan dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai. Dengan putusan itu, Bupati Rusli Sibua harus profesional, kalau Bupati juga tak hormati putusan pengadilan, itu artinya tak taat hukum,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, ketidakpatuhan atas putusan Pengadilan tersebut, Bupati bisa diadukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Presiden Republik Indonesia.
“Masalah ini pihak PT MMC juga bisa melaporkan ke Kemendagri, karena Pemkab Morotai tak mempunyai itikad baik atas pengembalian yang inkhra dalam putusan,” tuturnya.
Bupati lanjut Bahtiar, sudah harus berpikir itu dan kemudian mengalokasikan anggaran pada tahun selanjutnya, tidak harus diam dan kemudian membuat hal ini tidak jelas. Kalaupun yang paling parah tidak diakomodir dalam APBD-P, ataupun APBD 2027. Maka wajib melaporkan ke Presiden ataupun Kemendagri,m.
Dirinya juga menegaskan, PT MMC dapat bersama-sama dengan pengadilan untuk melakukan upaya paksa. Karena pengadilan pun punya hak atas putusan tersebut.
“Kalau sudah aanmaning pertama, maka bersama-sama dengan pengadilan untuk aanmaning ke dua. Supaya melihat objek lain yang bisa disita oleh pengadilan. Langkah ini, jika Pemkab Morotai tak mau melakukan ganti rugi melalui APBD tahun berikutnya. Intinya pengadilan juga punya kewenangan untuk menjalankan isi putusan itu,” tegasnya mengakhiri.
Diketahui, PT MMC sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai.
Adapun eksekusi dalam perkara tersebut bukan menyasar objek tanah atau bangunan, melainkan berkaitan dengan kewajiban penganggaran pembayaran ganti rugi melalui APBD Pemkab Pulau Morotai.










