Oleh: Safri Abd Muin (Jaksa, sekaligus Kabag Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara)
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menandai babak baru dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar adalah penguatan kedudukan Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis). Konsep ini sesungguhnya bukan gagasan baru dalam tradisi hukum pidana modern.
Negara-negara yang menganut sistem civil law, seperti Belanda, Prancis, dan Jerman, telah lama menempatkan lembaga penuntutan sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dibawa ke pengadilan atau dihentikan berdasarkan alasan hukum dan kepentingan penegakan hukum. Dalam konteks Indonesia, konsep dominus litis memperoleh makna yang lebih kuat setelah lahirnya KUHAP 2025.
Jaksa tidak lagi dipandang semata-mata sebagai pihak yang hadir di persidangan untuk membacakan surat dakwaan dan menuntut pidana, melainkan sebagai aktor sentral yang mengendalikan perjalanan suatu perkara sejak hasil penyidikan diserahkan oleh penyidik hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perubahan paradigma ini tidak lahir tanpa alasan. Selama puluhan tahun praktik penegakan hukum menunjukkan adanya persoalan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Tidak sedikit perkara yang bolak-balik karena berkas dinyatakan belum lengkap, alat bukti tidak memadai, atau konstruksi yuridis yang dibangun penyidik berbeda dengan perspektif penuntut umum.
Kondisi demikian tidak hanya memperpanjang proses hukum, tetapi juga mengurangi kepastian hukum bagi tersangka, korban, maupun masyarakat. Konsep dominus litis hadir sebagai jawaban terhadap persoalan tersebut. Dalam doktrin hukum pidana, istilah dominus litis berarti pihak yang memiliki kewenangan menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.
Dalam sistem Indonesia, kewenangan tersebut berada pada Jaksa sebagai Penuntut Umum. Jaksa memiliki otoritas untuk menilai apakah hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil, apakah alat bukti telah cukup, apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi, dan apakah perkara tersebut layak diajukan ke pengadilan. Kedudukan tersebut menunjukkan bahwa penuntutan bukan sekadar tahapan administratif setelah penyidikan selesai.
Penuntutan merupakan proses yuridis yang memerlukan analisis hukum secara objektif terhadap seluruh alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan. Dengan demikian, Jaksa bertindak sebagai penyaring (filter) agar hanya perkara yang memenuhi syarat hukum yang diajukan ke persidangan.
Dalam perspektif sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), penguatan posisi Jaksa sebagai dominus litis memiliki arti strategis. Sistem peradilan pidana terdiri atas kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan yang masing-masing memiliki fungsi berbeda tetapi saling berkaitan. Agar sistem tersebut berjalan efektif, diperlukan koordinasi yang baik tanpa menghilangkan independensi masing-masing institusi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperlihatkan upaya memperkuat koordinasi tersebut melalui mekanisme hubungan yang lebih erat antara penyidik dan penuntut umum. Jaksa memperoleh ruang yang lebih luas untuk memberikan petunjuk terhadap penyidikan sehingga perkara yang diajukan ke pengadilan benar-benar memenuhi standar pembuktian yang dibutuhkan dalam persidangan.
Penguatan kewenangan tersebut sering kali dipersepsikan sebagai bentuk dominasi Kejaksaan terhadap penyidik. Pandangan demikian sesungguhnya kurang tepat. Konsep dominus litis bukanlah pengambilalihan fungsi penyidikan oleh Jaksa, melainkan pembagian fungsi yang lebih proporsional. Penyidik tetap memiliki kewenangan menemukan fakta, mencari alat bukti, dan mengungkap tindak pidana.
Sebaliknya, Jaksa bertanggung jawab memastikan bahwa hasil penyidikan memenuhi standar hukum untuk dibawa ke hadapan hakim. Dalam praktik, hubungan tersebut justru memperkuat prinsip checks and balances. Penyidik tidak dapat secara sepihak menentukan bahwa suatu perkara layak disidangkan. Sebaliknya, Jaksa juga tidak dapat membangun dakwaan tanpa didukung alat bukti yang sah hasil penyidikan.
Kedua lembaga bekerja secara saling melengkapi untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu penegakan hukum yang adil, efektif, dan menghormati hak asasi manusia. Posisi Jaksa sebagai dominus litis juga erat kaitannya dengan asas legalitas dan asas oportunitas.
Asas legalitas menghendaki bahwa setiap perkara yang memenuhi unsur tindak pidana diproses sesuai hukum. Namun dalam keadaan tertentu, hukum juga memberikan ruang bagi kebijakan penuntutan berdasarkan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kewenangan Jaksa tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mengandung dimensi kebijakan hukum pidana (criminal policy).
Dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia, penguatan fungsi Jaksa memiliki arti penting. Penuntutan yang dilakukan tanpa alat bukti yang cukup berpotensi melanggar hak tersangka atas proses hukum yang adil (fair trial). Sebaliknya, penghentian perkara yang dilakukan tanpa alasan hukum juga dapat mengabaikan hak korban untuk memperoleh keadilan. Oleh sebab itu, Jaksa harus menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Independensi merupakan syarat utama keberhasilan konsep dominus litis. Jaksa harus mampu mengambil keputusan berdasarkan hukum, bukan karena tekanan politik, ekonomi, ataupun kepentingan kelompok tertentu. Penuntutan yang dipengaruhi faktor di luar hukum akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Karena itu, penguatan kewenangan harus diiringi dengan penguatan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan.
Tantangan penerapan konsep dominus litis di Indonesia tidaklah ringan. Pertama, masih terdapat perbedaan kultur kerja antara penyidik dan penuntut umum yang dapat memengaruhi efektivitas koordinasi. Kedua, kualitas sumber daya manusia harus terus ditingkatkan agar Jaksa mampu melakukan analisis perkara secara komprehensif, termasuk dalam tindak pidana yang kompleks seperti korupsi, pencucian uang, kejahatan siber, dan tindak pidana transnasional.
Ketiga, sistem administrasi perkara berbasis teknologi informasi perlu diperkuat agar koordinasi antarlembaga berlangsung cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa pengembalian berkas perkara oleh Jaksa kepada penyidik bukanlah bentuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan benar-benar memenuhi syarat pembuktian.
Dengan demikian, risiko putusan bebas akibat lemahnya pembuktian dapat diminimalkan. Penguatan posisi Jaksa dalam KUHAP 2025 sekaligus mencerminkan perubahan orientasi sistem peradilan pidana Indonesia dari sekadar mengejar penghukuman menuju pencapaian keadilan substantif. Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi diukur dari banyaknya perkara yang diajukan ke pengadilan, melainkan dari kualitas proses hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, dan tercapainya rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Pada akhirnya, konsep dominus litis menempatkan Jaksa sebagai penjaga gerbang keadilan (gatekeeper of justice). Tanggung jawab tersebut menuntut integritas, profesionalisme, kecermatan, dan keberanian moral. Jaksa bukan sekadar mewakili negara dalam mengajukan tuntutan pidana, tetapi juga berkewajiban menjaga agar tidak seorang pun diproses tanpa dasar hukum yang kuat dan tidak ada pelaku tindak pidana yang lolos dari pertanggungjawaban.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kedudukan Jaksa sebagai pengendali perkara memperoleh legitimasi yang semakin kuat dalam kerangka sistem peradilan pidana nasional. Namun, keberhasilan konsep tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh norma hukum, melainkan juga oleh kualitas institusi, integritas aparat penegak hukum, budaya profesionalisme, serta komitmen seluruh unsur sistem peradilan pidana untuk menempatkan hukum sebagai instrumen pencari keadilan, bukan sekadar alat penghukuman. Dalam kerangka itulah, dominus litis bukan sekadar istilah doktrinal, melainkan fondasi bagi terwujudnya sistem peradilan pidana Indonesia yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.















