SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / JAMSOSTEK Award 2026 Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Maluku Utara

JAMSOSTEK Award 2026 Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Maluku Utara

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N, menghadiri malam penganugerahan Jamsostek Award 2026. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan).

TernateNews.com – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar Penganugerahan JamSostek Award 2026 Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan para pemangku kepentingan yang menunjukkan komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Maluku Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memastikan seluruh pekerja, khususnya pada sektor jasa konstruksi, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Gubernur meminta agar seluruh rekanan proyek pemerintah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari tata kelola pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek, tetapi juga menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Ternate Perkuat Sinergi Tingkatkan Pemahaman Administrasi Kepesertaan dan Penanganan Kecelakaan Kerja Lalu Lintas

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, potensi pekerja di Maluku Utara pada tahun 2026 mencapai sekitar 574.911 orang. Namun hingga Juli 2026, baru sekitar 38 persen yang telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperkuat berbagai kebijakan strategis, termasuk perluasan perlindungan bagi pekerja rentan serta penerapan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja pada proyek-proyek pemerintah.

Selain menjadi ajang penghargaan, Jamsostek Award 2026 juga menjadi wadah berbagi praktik baik antarpemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas kepesertaan melalui dukungan APBD, APBDes, Program SERTAKAN, program CSR perusahaan, hingga berbagai inovasi daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Capaian perlindungan pekerja yang terus meningkat diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan ekosistem ketenagakerjaan yang semakin aman dan berkelanjutan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra, yang akrab disapa Alit, menyampaikan bahwa JamSostek Award merupakan wujud apresiasi sekaligus instrumen untuk mendorong seluruh pemerintah daerah dan badan usaha agar terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Perluas Universal Coverage Jamsostek di Maluku Utara

“Jamsostek Award bukan sekadar penghargaan, tetapi merupakan penggerak semangat kolaborasi. Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang terus menghadirkan kebijakan nyata untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk memastikan pekerja pada proyek-proyek pemerintah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menunjukkan bahwa pembangunan yang berkualitas harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap para pekerja yang menjadi bagian penting dalam proses pembangunan tersebut,” ujar Alit.

Alit menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Maluku Utara terus meningkat. Menurutnya, semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin kuat pula jaring pengaman sosial yang mampu menjaga kesejahteraan pekerja beserta keluarganya ketika menghadapi risiko kerja.

Berita Terkait

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement