TernateNews – Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara masi terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun 2024.
Dari perkembangan penyelidikan kasusnya penyidik masi terus mendalami dokumen yang berkaitan dengan uang Perjadin DPRD Kota Ternate.
“Jadi ini masi dalam penyelidikan dan kita masih menunggu penyidik mendalami Dokumennya,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Agustus 2026.
Kombes Pol. Hadi menyatakan, dalam perkembangan penyelidikan pihaknya sejauh ini sudah memintai keterangan kepada lima orang saksi.
“Sudah lima saksi diperiksa yang kita periksa,” singkatnya
Sekadar diketahui sebelumnya dalam penyelidikan yang ditangani oleh Polda Malut, penyidik sudah memeriksa Nurjaya Hi. Ibrahim yang merupakan anggota DPRD Kota Ternate, kurang lebih 10 jam, pada Jumat 15 Agustus 2026 lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurjaya juga ikut memberikan sejumlah bukti berkaitan dengan tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate tahun 2024. Bukti yang diberikan ke penyidik berupa riwayat transfer hingga bukti pemesanan (bill) hotel.














