SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Sejumlah Barang Bukti Hasil Putusan Inkrah, Dimusnahkan Kejari Ternate

Sejumlah Barang Bukti Hasil Putusan Inkrah, Dimusnahkan Kejari Ternate

Sejumlah barang bukti tindak pidana umum, hasil putusan Inkrah resmi dimusnahkan oleh Kejari Ternate. (Doc : TernateNews)

Barang bukti kasus tindak pidana umumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pengadilan periode Desember 2025 hingga April 2026 akhirnya dilakukan pemusnahan.

 Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) didampingi Wakil Wali Kota dan Forkopimda yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Rabu, 20 Mei 2026.

Tim URC Resmob Polda Perkecil Kejahatan 3C di Maluku Utara

Kajari Ternate,‎ Syamsidar Monoarfa dalam laporannya menyatakan, ‎pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.

Kajari juga menyatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh isi putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dilaksanakan secara nyata.

‎‎“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi edukasi publik dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ujarnya.

BNNP Maluku Utara, Amanakan Dua Orang Mahasiswa Yang Diduga Pengedar Narkoba di Ternate

‎Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana umum, diantaranya kasus pencabulan, pidana kesehatan, penganiayaan, hingga perdagangan orang.

‎Sementara barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 140,3556 gram, ganja seberat 2,32 kilogram, tembakau sintetis seberat 28,209 gram, serta berbagai perlengkapan terkait.

‎Selain narkotika, Kejari Ternate juga memusnahkan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, sangkur dan parang, alat komunikasi, dokumen sitaan, perlengkapan kendaraan, pakaian, tas pribadi hingga ratusan produk kosmetik.

‎”Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali,” ucapnya mengakhiri.

Sekadar diketahui, ‎Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung  aparat TNI/Polri, Pemerintah Kota Ternate sera pengadilan dan  sejumlah pihak terkait lainnya.

Gelar Diklat Pelatih dan Rakerprov, Taekwondo Indonesia Maluku Utara Tingkatkan Prestasi Atlet

× Advertisement
× Advertisement