TernateNews – Aktivitas pertambangan PT Feni Halmahera Timur (FHT) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara diboikot. Pemboikotan aktivitas pertambangan PT FHT tersebut, dilakukan oleh Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (G-PPKM) yang tergabung dalam beberapa Karang Taruna di Kecamatan Maba.
Sejumlah pemuda yang melakukan aksi tersebut tergabung dalam Karang Taruna Buli Karya, Karang Taruna Wayafli, Karang Taruna Teluk Buli, Karang Taruna Sailal, Karang Taruna Buli, Karang Taruna Gaetoli, Karang Taruna Baburino dan Karang Taruna Pekaulang.
Pemboikotan aktivitas perusahaan tersebut, berlangsung di Pos Wato-wato, Rabu, 29 Juli 2026. Pemboikotan Aktifitas PT Feni tersebut, karena konsultasi sidang Amdal oleh PT Feni di Ternate dianggap tidak tuntas karena tidak ada tindak lanjut sosialisasi di desa terdampak sementara aktivitas terus dilakukan.
Ketua Organisasi Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba, Fister Goeslaw saat dikonfirmasi menyatakan, hingga saat ini sejumlah warga tidak sepakat terhadap Amdal yang dibuat, karena hanya ada 5 desa terdampak yang dicantumkan, sehingga gabungan Karang Taruna menganggap tidak adil meski juga menjadi bagian dari korban terdampak lingkungan maupun ekonomi ditengah aktivitas PT FHT.
“Kami meminta PT Feni untuk melakukan evaluasi ulang Amdal terhadap desa terdampak,” tegasnya.
Fister juga menegaskan pemboikotan aktifitas PT FHT akan terus berlanjut hingga mendapat kejelasan dari pihak perusahaan terkait masalah tersebut.
“Kami pastikan pemboikotan aktifitas PT FHT hingga malam hari, sampai ada respons dari pihak perusahaan,” tegasnya mengakhiri.
untuk diketahui, dalam aksi yang dilakukan tersebut, G-PPKM membawa kurang lebih 4 tuntutan kepada pihak perusahaan diantaranya adalah, meminta perusahaan untuk bersedia melaksanakan sosialisasi terkait hasil sidang amdal yang dilaksanakan di Kota Ternate, untuk dilakukan di Buli selambat-lambatnya satu minggu.
Bahkan massa aksi juga meminta, PT FHT untuk wajib melaksanakan konsultasi publik di Kecamatan Buli sebagai daerah terdampak dan wajib dibuka secara umum.
Tak hanya itu, massa juga mendesak, PT FHT untuk bersedia meninjau dan mengevaluasi status batas wilayah terdampak di kawasan industri Buli yang tertuang dalam dokumen Amdal dan PT FHT juga diwajibkan menetapkan 10 Desa dalam wilayah ring satu di Kecamatan Maba maupun wilayah Kota Maba.











