
TernateNews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, melalui pelimpahan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Ternate, mengajukan gugatan sederhana atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik salah satu Perusahaan di Ternate, sebesar Rp35.126.442 berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN).
Sebelumnya, diketahui bahwa Perusahaan tersebut merupakan pemberi kerja yang menunggak iuran, kemudian atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan Ternate berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Ternate telah melalui 4 kali persidangan di Pengadilan Negeri Ternate dan juga mediasi bersama dengan Kuasa Hukum Perusahaan tersebut. Hingga akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ternate, Perusahaan tersebut wajib membayar tunggakan iuran dengan total tunggakan senilai Rp35.126.442. Tunggakan Iuran tersebut wajib dilunasi sampai batas waktu yaitu tanggal 10 Juli 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, I Wayan Alit Mahendra menyampaikan bahwa salah satu kewajiban BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Badan Usaha sampai dengan proses pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke Kejaksaan melalui surat kuasa khusus. Adapun Gugatan Sederhana merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja terkait jaminan sosial.
“Sebelum diajukan Gugatan Sederhana tersebut, kami telah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada pemberi kerja tersebut, namun pihak terkait belum/tidak mematuhi/ tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran, sehingga akhirnya kami ajukan gugatan sederhana. Adapun tunggakan iurannya mulai dari Bulan Maret 2024 sampai April 2026”, kata I Wayan Alit.
“Dengan adanya kolaborasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Ternate terhadap penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi yang cukup efektif dan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya upaya pemanggilan dan pembinaan kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
I Wayan Alit berharap dengan kejadian tersebut, diharapkan kedepannya dapat memberikan efek jera kepada pemberi kerja atau perusahaan yang tidak patuh dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengharapkan dengan adanya gugatan sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dan perusahaan, sehingga hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja,” ucap I Wayan Alit.





