TernateNews : Polsek Pulau Ternate, berhasil mengamankan 250 kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam kegiatan penindakan di Pesisir Pantai Wailanga, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Kamis, 11 Juni 2026.
Kapolsek Pulau Ternate Iptu Lukman Umasugi, Melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, Menyampaikan Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIT setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembongkaran minuman keras di kawasan Pantai Wailanga.
Ia mengaku, saat pihaknya tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dugaan aktivitas pembongkaran minuman keras jenis Cap Tikus.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 250 beserta menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas itu,” ungkap Kasi Humas Polres Ternate.
“Adapun identitas terduga pelaku yang diamankan yakni NP (63), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat,” sambungnya.
Menurutnya, setelah dilakukan pengamanan di lokasi, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Pulau Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu tugas kepolisian melalui pemberian informasi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya,” tegasnya.














