TernateNews – Kasus tabrakan beruntun yang diduga dilakukan oleh satu pengendara mobil Agya yang mengakibatkan empat korban di Kelurahan Tobohoko Kecamatan Kota Ternate Tengah, Maluku Utara resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumya dalam kejadian tersebut terduga pelaku yang bernama Abdul Alim Jalal alias Dede, diduga menabark tiga pengendara motor. Dede diduga menabrak dari arah utara – selatan dengan konidisi sedang mengonsumsi alkohol.
Namun dalam perekembanganya, status dari kasus ini sudah dilakukan peningkatan setelah penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu, Naomi Onlinna Harahap saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus 2026 menjelaskan, peningkatan status hingga penetapan tersangka terhitung mulai hari ini setelah kejadian pada, Jumat 21 Agustus 2026.
“Status perkara, per hari ini sudah resmi kami naikan ke tahap penyidikan dan Surat Perindah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ungkap Kasat.
Dirinya mengakui, SPDP tersebut, selain dikirim ke Kejaksaan Negeri Ternate, juga ditembuskan ke empat korban yang saat ini berada di Ternate maupun di luar kota.
“Kalau yang berada di luar kota, SPDP-nya kami kirim melalui jasa pengiriman Titipan Kilat (TIKI),” ujarnya.
Untuk kerugian materil yang diminai korban ke pelaku lanjut Kasat, pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena hanya menjembatani komunikasi dan tidak dapat melakukan penagihan maupun lain sebagainya.
“Kita hanya menjembatani saja, pelaku, mau ganti rugi atau tidak akan kami sampaikan ke korban,” katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berkendara dalam pengaruh minuman keras lanjut kasat Lantas, terduga tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ancaman hukuman dibawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan, tapi yang bersangkutan tetap diberikan wajib lapor selama proses hukum ini berjalan,” tegasnya.
Dalam kasus ini lanjut Kasat, terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 3 Subsider 310 Ayat 2 UU Nomor 22 tantang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 4 tahun kuruangan.
Sebagai Kasat Lantas Polres Ternate, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga kota ternate jika ada kesalahan selama melakukan pelayanan.












