SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Diduga Cemarkan Teluk Buli, Pemerintah Pusat Didesak Evaluasi Izin PT. FHT

Diduga Cemarkan Teluk Buli, Pemerintah Pusat Didesak Evaluasi Izin PT. FHT

Direktur YLBH. Maluku Utara, M. Bahtiar Husni. (Dok: Arsip TN)
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni. (Dok: Istimewa)

TernateNews: Pemerintah Pusat (Pempus) didesak untuk menghentikan bahkan mencabut izin operasional PT. Feni Halmahera Timur (FHT) yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni Aneka Tambang Tbk (Antam). Desakan untuk menghentikan operasional di wilayah Halmahera Timur tersebut, karena aktivitas PT.FHT diduga mencemarkan Teluk Buli dan aliran sungai/Kali Kukuba yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni saat dikonfirmasi TernateNews.com, Minggu, 14 Juni 2026 menjelaskan, pemerintah harus bersikap tegas atas permasalahan tersebut dengan memberikan teguran tertulis atau paksaan untuk menghentikan operasional sementara atau bahkan pencabutan izin lingkungan.

Kapolda Malut Pimpin Apel Bhabinkamtibmas, Tekankan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

“Jika izin lingkungan dicabut, maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT FHT juga dapat dibatalkan secara otomatis karena Persetujuan Lingkungan adalah syarat utama perizinan berusaha (berdasarkan UU Cipta Kerja & PP No. 22/2021),” ujarnya.

Bahtiar juga memaparkan empat poin dalam Pasal 88 UU PPLH, dimana pemerintah sudah tidak perlu membuktikan unsur “kesalahan” (negligence) PT FHT. namun Cukup membuktikan adanya aktivitas pertambangan/pengolahan nikel, ada penggunaan B3 atau produksi limbah B3, adanya kerusakan/pencemaran di Teluk Buli hingga adanyy hubungan kausal antara aktivitas PT FHT dan kerusakan tersebut.

Imam dan Badan Syara Terima Bantuan Fisabilillah Baznas

“Ini memudahkan gugatan perdata warga/negara untuk menuntut pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada pihak perusahaan,” jelasnya.

Dalam permasalahan tersebut dirinya menegaskan, pejabat di Pemkab Halmahera Timur atau Pemerintah Provinsi yang menerbitkan/mengawasi izin dengan tidak benar maka dapat dijerat UU tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ada unsur suap/gratifikasi atau sanksi disiplin ASN karena kelalaian pengawasan.

“Kasus ini mencoreng reputasi ANTAM sebagai BUMN yang mengklaim menerapkan Environmental, Social, and Governance (ESG) dan Investor asing mungkin menarik diri jika isu lingkungan tidak ditangani transparan,” akunya.

Dirinya berkesimpulan, kasus PT FHT adalah ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Maluku Utara karena jika permasalahan tersebut dibiarkan akan menciptakan preseden buruk bahwa korporasi besar (terutama BUMN) kebal hukum.

Pencemaran Teluk Buli Jadi Preseden Buruk Dibalik Aktivitas PT. FHT

“DPRD Malut memiliki peran kunci untuk mengawasi eksekutif (Gubernur/Bupati) agar berani menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, demi menyelamatkan ekosistem Teluk Buli yang merupakan sumber kehidupan ribuan warga,” teganya mengakhiri.

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement