TernateNews : Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyeledupan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar yang dikirim dari luar Maluku Utara.
Pengungkapan itu berdasarkan arahan dan atensi dari Kapolda Maluku Utara. Dimana sejumlah anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, berhasil mengamankan dua tersangka berdasarkan dua kasus penyuludupan BBM subsidi jenis petalite sebesar 8 ton dan jenid solar sebesar 20 ton.
Dirpolairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, AKBP Agus Supriadi mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 8 ton BBM jenis pertalite yang diangkut dari Kota Luwuk, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dikirim ke Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin, 6 April 2026.
Sementara itu, ia mengaku, 20 ton jenis solar yang dipasok dari Desa Kairatu, Kabupaten Seram, Maluku, ke Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selata, berhasil digagalakan melalui patroli rutin pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Dua kasus ini masing – masing satu tersangka diantaranya berinisial SO warga Taliabu dan UM yang berasal dari Obi, keduanya berstatus sebagai motoris karena tugas mereka yang mengangkut minya masuk ke wilayah Maluku Utara,” ungkap Kasubdit Gakkum, AKBP Agus Supriadi, Senin, 22 Juni 2026.
Dirinya mengaku, saat ini pihaknya masi melakukan pengembangan terkait kepemilikan kedua jenis BBM tersebut. Penyidik pun sudah mengantongi beberapa informasi terkait keberadaan pemiliknya yang ternyata berada diluar Maluku Utara.
“yang pastinya kami sudah tau pemilik dari jenis pertalite itu dari Kota Luwuk, Provinsi Sulawesi. Sementara yang punya 20 ton solar, katanya dia sedang berada di Ambon,” tandasnya.
“keduanya disangkakan dengan pasal 55 UU-RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tantangan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja dan pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) UU-RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 20 huruf C UU nomor 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan,” jelasnya.












