TernateNews : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dan Polsek Ternate Utara serta Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial SG (53 tahun).
Sebelumnya, kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Kelurahan Tafure, Kota Ternate, Maluku Utara. SG diduga dibunuh oleh seorang pria berinisial DSA.
Dalam perkembangan kasus tersebut, DSA alias Dafa ditetapkan sebagai tersangka dab saat menjalani proses penyelidikan di tingkat Satreskrim Polres Ternate.
Dalam berlangsungnya rekonstruksi tersebut dugaan pembunuhan ini berlangsung di lobby Satreskrim Polres Ternate, pada Selasa (9/6/2026).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, memgatakan, reka ulang dugaan pembunuhan ini diperagakan 11 adegan oleh tersangka dan dua saksi lainya.
“Dugaan eksekusi atau pembunuhan dilakukan tersangka pada adegan ke lima dan enam,” kata AKP Bakry.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan ini bilang, reka ulang dilakukan atas koordinasi antara penyidik dan Jaksa di Kejari Ternate.
“Setelah reka ulang, penyidik langsung melengkapi berkas untuk dilakukan tahap I ke Jaksa,” tandasnya.
Diketahui, dugaan pembunuhan ini Satreskrim Polres Ternate sudah memeriksa delapan orang saksi. Salah satunya saksi ahli Psikologi dari Polda Maluku Utara untuk memeriksa kejiwaan tersangka.














