SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Tiga Tersangka Dugaan Kasus Aborsi Akhirnya Diungkap Satreskrim Polres Ternate

Tiga Tersangka Dugaan Kasus Aborsi Akhirnya Diungkap Satreskrim Polres Ternate

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto saat memimpin konferensi pers pengungkapan dugaan kasus aborsi di Ternate. (Doc : TernateNews)

TernateNews : Kepolisian Resor (Polres) Ternate akhirnya mengungkap satu kasus dugaan tindak pidana aborsi atau tindakan pengguguran janin yang dilakukan oleh tiga tersangka di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Ketiga tersangka masing – masing berinisial HUO alias Jija, diketahui sebagai biyang bayi atau bidan kampung. Sementara dua tersangka lainnya berinisial RAL alias Nani dan RLA alias alias Riski yang merupakan orang tua jenazah bayi.

Kapolda Malut Pimpin Apel Bhabinkamtibmas, Tekankan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto dalam konferensi persnya menyatakan, kasus tersebut bermula  ketika tim Reskrim Polres Ternate sering melakukan kegiatan rutin razia  wilayah Kecamatan Ternate Selatan.

“Saat melaksanakan razia itu, terindikasi ada informasi kalau ada yang lakukan aborsi lalu kubur di daerah fitu, tim reskrim langsung melakukan pencarian lokasi dan menemukan bayi sudah tulang belulang di hari Senin, 14 April 2025,” ungkap Kapolres Ternate, Rabu, 17 Juni 2026.

Kapolres mengaku, dalam pengembangan berikutnya, anggota berhasil menemukan biyang bayi (bidang kampung) dan dua pasangan yang diduga melakukan kasus aborsi di Kelurahan Kalumata.

Polsek Pulau Ternate Amankan Seorang Pria Yang Diduga Simpan Ratusan Cap Tikus di Pantai

Kapolres menambahkan, langkah penyelidikan semakin kuat ketika penyidik berhasil mencocokkan hasil tes DNA bayi dengan seorang perempuan hingga terbukti sesuai dengan hasil DNA dari hasil Lapfor.

“Hasil DNA telah dibuktikan secara ilmiah secara genetik bayi X teridentifikasi sebagai anak biologis dari kedua tersangka. Karena sudah melakukan hasil tes air liur Teman” jelasnya.

“Dalam kasus ini pasal yang disangkakan adalah pasal 464 ayat 1 huruf A Junto pasal 20 huruf B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHAP terkait aborsi dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

× Advertisement
× Advertisement