TernateNews : Penyidik Reskrim Polsek Ternate Utara akhirnya telah melaksanakan Tahap II terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial SG (53) warga Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Selasa, 26 Mei 2026 lalu.
Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Ternate Utara kemudian menyerahkan tersangka berinisial DSA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa, 23 Juni 2026.
Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, menyampaikan, tersangka DSA diduga telah melanggar Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, pasal tersebut dierapkan lantaran tersangka terbukti melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Barang bukti yang diserahkan yakni satu buah Flashdisk Toshiba 16 GB yang berisi rekaman video tersangka dan korban, satu buah jaket warna hitam, satu bilah parang bergagang kayu panjang sekitar 55 cm, satu lembar kaos lengan pendek, dan satu buah celana jeans pendek warna biru, Serta Satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna ungu,” kata Kasi Humas Polres Ternate, Rabu, 24 2026.
Ia menegaskan, penyerahan tersanga serta barang bukti tersebut agar memastikan proses peradilan secara pidana berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.












