SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Pihak Keluarga Bantah, Klarifikasi Kasus KDRT Yang Dibuat Pipin, Tidak Punya Dasar Hukum

Pihak Keluarga Bantah, Klarifikasi Kasus KDRT Yang Dibuat Pipin, Tidak Punya Dasar Hukum

Pihak keluarga Pipin bersama kuasa hukum mereka menggelar klarifikasi terkait kasus KDRT. (Doc : Istimewa)

TernateNews : Pihak keluarga Pipin Wulandari akhirnya membantah klarifikasi yang dilakukan Pipin terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Bripka RAP, telah bertentangan dengan kejadian sebernarnya.

Mereka menilai setelah suaminya diproses secara pidana maupun divonis PTDH oleh Propam Polda Malut, Pipin Wulandari dikabarkan membuat klarifkasi soal fakta kasus KDRT yang berbeda dengan peristiwa dialaminya. Keluarganya pun dikejutkan melalui pemberitaan di media.

Ditpolairud Polda Malut, Ungkap Puluhan Ton Dugaan Penyuludupan BBM Lintas Provinsi

Terutama orang tua dari Pipin Wulandari yang ketika itu menyaksikan kondisi tubuh anaknya sudah mengalami pendarahan pada bagian telinga dan kepala setelah mendapat kekerasan dan penganiayaan yang dilakukam oleh suaminya.

Tomijan Yasin, orang tua Pipin Wulandari, melalui tim kuasa hukum sebelumnya, M. Bahtiar Husni mengungkapkan, kasus kekerasan yang dialami Pipin adalah sebuah fakta hukum yang tidak bisa dimanipulasi atau dibantah.

Bahtiar mengaku, semua kronologi dan pemeriksaan di tingkat kepolisian itu sudah jelas tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Pipin Wulandari.

Polsek Ahmad Yani Ternate Berhasil Gagalkan Peredaran Puluhan Botol Miras Dari Jailolo

Bahtiar menilai, kasus yang menimpa olehnya sebagai korban KDRT dari tersangka oknum kepolisian melibatkan banyak pihak mulai dari lembaga Daurmala Maluku Utara hingga lembaga perlingdungan perempuan dan anak. Demi membela korban kekerasan tersebut semua pihak turut mengawal proses hukumnya secara jelas tercatat dalam BAP tersebut.

“Kalaupun dibilang itu tidak benar, itu jelas diluar dugaan kami sebagai kuasa hukimnya. Begitu juga menyangkut surat kuasa hukum yang disampaikan oleh Pipin tidak memiliki dasar hukum, padahal yang memberikan surat kuasa itu ke kami adalah saudari Pipin Wulandari yang turut mendatangani surat kuasa itu,” ujar M. Bahtiar Husni selaku tim Kuasa Hukum, Selasa, 23 Juni 2026.

Ia menegaskan, keterangan yang disampaikan Pipin Wulandari itu tidak bisa dibuktikan secara jelas. Sehingga kronologi serta vidio setelah kekerasan tersebut, pihaknya masi menyimpan kejadiam tersebut yang diceritakan langsung oleh Pipin sendiri bahkan sudah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) beserta hasil dari tanda tangannya.

“Nah kuasa hukum Pipin yang sekarang sebenarnya juga tahu bahwa kasus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun itu tidak bisa di Restorativ Justice (RJ), sebagaimana informasi beredar bahwa mereka mau lakukan RJ, yang saat ini kasusnya sudah ditangani oleh jaksa,” tegasnya.

Tomijan Yasin, orang tua Pipin Wulandari mengaku, kaget dan sangat menyesal ketika mengetahui anaknya mengungkapkan fakta kasus tersebut jauh dari kejadian yang sebernarnya. Bahkan klarifikasi yang dibuat olehnya tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga.

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Barang Milik Kantor Ombudsman di Ternate,

“Jadi waktu kejadian, Pipin yang bilang ke saya harus proses suaminya. Bahkan dia meminta maaf kepada saya karena kondisi matanya tidak bisa melihat saya. Dengan kondis tubuh yang sekarat, Pipin mengatakan ke saya kalau suaminya sudah talak tiga ke anak saya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku, bahwa selama seminggu kemarin, Pipin sudah tidak lagi berada dirumah tepat di Lingkungan Sabia, Kelurahan Sangaji, Kota Ternate. Ia bersama keluarganya pun sudah memutuskan hubungan komunikasi.

“Jadi saya juga tidak tau alasan apa sampai dia berbuat segitunya. Tapi yang saya tau dia terlalu cinta p laki – laki, terlalu bucin,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement