SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Bantah Tudingan soal Gratifikasi Proyek Sekolah Rakyat, Kuasa Hukum MJT Bakal Bawah ke Ranah Hukum

Bantah Tudingan soal Gratifikasi Proyek Sekolah Rakyat, Kuasa Hukum MJT Bakal Bawah ke Ranah Hukum

Kuasa hukum MJT, Hairun Rizal. (Doc: Istimewa)

TernateNews – Kuasa hukum dari pengusaha berinisial MJT membantah keras tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Maluku Utara.

​Bantahan ini disampaikan dengan merespons aksi demonstrasi yang digelar oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu (2/9/2026).

Polisi Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Ternate

Dalam aksi tersebut, massa menuding MJT memberikan suap berupa dua unit mobil Innova kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Strategis Wilayah Maluku Utara untuk memuluskan pembagian subkontrak proyek APBN 2025 bernilai Rp545,7 miliar.

​Kuasa hukum MJT, Hairun Rizal menegaskan, bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya adalah tidak benar dan tidak berdasar.

​”Kami perlu meluruskan bahwa pengerjaan proyek Sekolah Rakyat Maluku Utara yang bernilai fantastis tersebut dimenangkan dan dikerjakan secara langsung oleh PT Hutama Karya (Persero) melalui mekanisme tender resmi,” ujar Hairun Rizal ke sejumlah wartawan, Rabu, 2 September 2026.

Ratusan Ban Bekas Yang Terbakar di IWIP, Polisi Lidik Dua Orang OTK

Hairun mengaku, Kliennya bukan bagian dari pemenang tender, melainkan hanya pihak penyedia jasa tenaga kerja (subkontrak tenaga kerja) yang disalurkan kepada PT Hutama Karya. Sehingga menurutnya tidak ada relevansi terkait kliennya yang mempengaruhi pihak Satker.

​Lebih lanjut, Hairun mengungkapkan, fakta bahwa kliennya juga sama sekali tidak mengenal maupun bertemu dengan pejabat Satker yang dimaksud.

​”Klien kami tidak kenal siapa kepala satker tersebut, tidak tahu orangnya, dan tidak pernah berinteraksi sama sekali. Tudingan bahwa ada upaya penyuapan atau pemberian dua unit mobil untuk mempengaruhi pejabat adalah fitnah yang tidak berdasar,” lanjutnya.

​Karena menurutnya, dampak dari pengungkapan atau tuduhan tersebut dinilai liar di ruang publik. Sehingga pihaknya mendesak kepada GPM Maluku Utara untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf, baik secara langsung maupun terbuka kepada publik.

​”Jika klarifikasi tersebut tidak diindahkan dalam waktu dekat, maka kami sebagai kuasa hukum MJT, menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah,” tegasnya.

Polisi Mulai Kantongi 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Ternate

​”Karena tudingan ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami. Kami masih membuka ruang penyelesaian secara damai melalui klarifikasi terbuka. Namun jika tidak ada respons positif, atas permintaan klien, kami siap melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” pungkasnya.

× Advertisement
× Advertisement