TernateNews.com — BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus memperkuat sinergi dalam mendorong kepatuhan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi pemerintah di wilayah Maluku Utara.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan kunjungan bersama kepada Satuan Kerja (Satker) penyelenggara jasa konstruksi pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan dilaksanakan pada sejumlah Satker penyelenggara proyek konstruksi pemerintah, di antaranya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, serta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara.
Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara jasa konstruksi dalam memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi, khususnya proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi bersama Andhi Subangun, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dalam rangka memberikan pemahaman dan mendorong para pihak terkait untuk memastikan aspek perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Keterlibatan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara perihal Himbauan Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Lingkungan Proyek Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah.
Melalui surat edaran tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara turut mendorong para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi pemerintah untuk memastikan pekerja yang melaksanakan pekerjaan konstruksi memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi tersebut menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran bersama bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari terselesaikannya suatu proyek, tetapi juga dari terpenuhinya aspek perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada di balik pelaksanaan pembangunan tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan jasa konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini penting mengingat sektor konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial.
Melalui kunjungan dan koordinasi bersama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membangun komunikasi dengan Satker penyelenggara jasa konstruksi untuk mengidentifikasi serta mendorong pemenuhan kewajiban kepesertaan pada setiap kegiatan konstruksi.
Kolaborasi lintas institusi ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan para penyelenggara jasa konstruksi sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi di Maluku Utara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, I Wayan Alit Mahendra di lain tempat menyampaikan bahwa melalui jajaran Pengawasan dan Pemeriksaan menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan ekosistem jasa konstruksi yang semakin tertib dan memberikan perlindungan kepada pekerja.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Satker penyelenggara jasa konstruksi diharapkan dapat terus diperkuat, sehingga setiap pelaksanaan proyek pembangunan di Maluku Utara berjalan dengan memperhatikan aspek kepatuhan sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus hadir dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus membangun kerja sama strategis dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.













