SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Deklarasi Perdamaian Kuatkan Persaudaraan Fogogoru di Halteng

Deklarasi Perdamaian Kuatkan Persaudaraan Fogogoru di Halteng

Deklarasi perdamaian menghadirkan enam Desa, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah. (Doc : TernateNews)

TernateNews – Polda Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menggelar deklarasi perdamaian terkait konflik dua desa di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti Forkopimda Kabupaten Halmahera Tengah, toko agama, toko masyarakat hingga sejumlah aparat pemerintah desa yang meliputi enam desa Kecamata Patani Barat

Mantan Dirkrimsus Polda Malut Kombes Pol Edy, Dorong Penanganan Konflik Berbasis Teknologi

Kegiatan tersebut berlangsung dengan hikmat di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Bupati Halmahera Tengah, Iktram M. Sangadji dalam kesempatan itu, mengajak kepada seluruh pihak agar menjadikan deklarasi damai tersebut mampu membangun rasa persaudaraan dan kemanusiaan antar sesama warga negara terutama di daerah Kecamatan Patani Barat.

Meskipun kata dia, nilai – nilai ajaran itu harus membutuhkan proses yang panjang, sehingga peran orang tua hingga para toko agama dan masyarakat harus terus – menerus mewariskan nilai – nilai tersebut di setiap generasi mendatang.

Ditlantas Polda Malut, Tegaskan Himbauan Larangan Merokok saat Berkendara

“Jadi kalau ada masyatakat yang telah melanggar komitmen kesepakatan damai ini maka saya tidak sungkan – sungkan untuk tindak. Apa lagi yang PNS, kalau ada keluar dari komitmen deklarasi damai ini maka saya pecat,” tegas Bupati Halmahera Tengah.

Sementara itu, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Slamet Hariyadi melalui pesan Kapolda yang menginisiasi kegiatan ini menyampaikan, bahwa agenda perdamaian bertujuan untuk meneguhkan satu kesepakatan bersama antara masyarakat yang masi memilik satu persoalan.

Sehingga itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam konflik tersebut agar mampu membuka lembaran baru dalam deklarasi perdamaian ini.

“Kita boleh berbeda pendapat tapi kita tidak boleh bermusuhan, kita boleh memiliki persoalan tetapi kita tidak boleh menyelesaikan dengan kekerasan, dan kita boleh menuntut keadalian namun keadilan itu harus ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dalam setiap perdamaian tersebut bukan berarti menghapus segala persoalan yang terjadi. Melainkan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bermartabat, berdasarkan hukum, musyawarah, maupun hak setiap orang.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial pada Proyek Konstruksi Pemerintah

“Kami menekankan bahwa Kepolisian akan terus menjalankan tugas secara profesional dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun, keamanan tidak mungkin dibangun hanya oleh aparat, melainkan keamanan merupakan tanggungjawab bersama,” jelasnya.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, saya meminta kepada para kepala desa dan seluruh tokoh masyarakat untuk menjadi penjaga perdamaian di wilayah masing-masing,” pintanya.

Dalam kegiatan tersebut sejumlah Kepala Desa yang terdiri dari Desa Banomo, Bobane Jaya, Bobane Indah, Moreala, Bobane Remdi hingga Desa Sibenpopo, mengakhiri kegiatan deklarasi dengan melakukan pendatanganan prasasti serta lima poin penting terkait perdamaian.

Bebererapa poin penting kesepakatan perdamaian tersebut diantaranya, 1. Menghentikan segala permusuhan dan tindakan yang memicu konflik, 2. Menolak provokasi serta penyebaran informasi yang memperkeruh situasi, 3. Menyelesaikan perselisihan lewat musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, 4. Membuka kembali silaturahmi dan saling menghormati, 5. Melibatkan tokoh adat, agama, masyarakat dan pemuda untuk menjaga kedamaian.

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement