TernateNews – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan anak di Kota Sofifi.
Dalam penyelidikan tersebut, tim penyidik yang dipimpin Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKP Joy Ananda Sianipar, menemukan seorang anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Sofifi.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan penyidik menemukan seorang anak yang diduga dipekerjakan sebagai LC di Yellow Karaoke.
“Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga mempekerjakan korban hingga mendapatkan pria berinisial UK alias Usman. Jadi, UK ini yang mempekerjakan korban,” ujar Hadi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi serta menentukan proses hukum terhadap terduga pelaku.
“Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak dugaan eksploitasi anak serta tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Malut,” pungkasnya














