SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Santunan Kecelakaan di Ternate Januari – September 2026 Mencapai Rp3,99 Miliar

Santunan Kecelakaan di Ternate Januari – September 2026 Mencapai Rp3,99 Miliar

Ilustrasi kecelakaan.

TernateNews – PT Jasa Raharja perwakilan Ternate mencatat sepanjang periode Januari hingga September 2026 telah memberikan santunan sebesar Rp3.994.704.656 terhadap sejumlah korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam pemberian dana santunan pihak Jasa Harja telah menyalurkan bantuan santuanan sebanyak 158 korban kecelakaan dengan berbagai tingkatan cedera hingga meninggal dunia.

Ini Alasannya, Kejati Malut Hentikan Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

​Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Ternate, Heri Rahmat menyebutkan, Berdasarkan angka tersebut untuk dana santuanan dialokasikan untuk kategori meninggal dunia sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 59 korban meninggal dunia dengan total nominal sebesar Rp2.904.400.000.

​”Sementara itu, untuk korban Luka-Luka (LL), tercatat sebanyak 98 orang menerima santunan dengan total akumulasi dana mencapai Rp1,06 miliar (Rp1.065.304.656),” ungkap Heri.

Heri mengaku, Adapun untuk kategori Cacat Tetap (CT), yakni terdapat pada 1 kasus kecelakaan yang terjadi pada Triwulan pertama dengan besaran santunan senilai Rp25.000.000.

Ditpolairud Polda Malut Siapkan Transportasi Laut Untuk Puluhan Siswa di Morotai

Ia mengaku, pada triwulan pertama Penyaluran santunan mencapai Rp1.000.310.854 untuk 45 korban. Rinciannya mencakup 30 korban luka-luka sebesar Rp271,31 juta, 14 korban meninggal dunia sebanyak Rp704,00 juta, dan 1 korban cacat tetap berkisar Rp25.000.000.

​Unttuk triwulan kedua terjadi tren peningkatan jumlah korban dengan mencapai 64 orang dengan total nominal santunan sebesar Rp1.589.714.774. Angka ini didominasi oleh 37 korban luka-luka Rp289,31 juta dan 27 korban meninggal dunia Rp1,30 miliar.

​Sementara itu, jumlah korban pada triwulan ketiga tercatat sebanyak 49 orang dengan total santunan sebesar Rp1,40 miliar terdiri dari 31 korban luka-luka Rp504,68 juta dan 18 korban meninggal dunia Rp900,00 juta.
​
“Secara keseluruhan, tren penyaluran santunan menunjukkan komitmen penyedia layanan dalam memberikan jaminan perlindungan dan bantuan keuangan secara cepat dan tepat kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.

× Advertisement
× Advertisement