TernateNews – Sejumlah armada speedboat keberangkatan Ternate – Sofifi melakukan aktivitas mogok berlayar terkait pembatasan izin berlayar malam pada Senin, 26 Oktober 2026 di Pelabuhan Semut, Kota Ternate.
Pemogokan tersebut berkaitan dengan pembatasan aturan yang dikeluarkan oleh pihak KSOP Kelas II Ternate, terhadap sejumlah speedboat yang melaksanakan pelayaran di atas jam 18.00 WIT atau tepatnya pada malam hari.
Pantauan TernateNews dilokasi, tampak sejumlah armada speedboat ramai – ramai melakukan aktivitas mogok berlayar. Akibatnya membuat sejumlah penumpang teralihkan ke Pelabuhan Kota Baru, Ternate.
Seorang motoris speedboat, Riski menyebutkan aktivitas mogok pelayaran ini lantaran pihak KSOP Kelas II Ternate mengeluarkan pemberlakuan pembatasan izin berlayar pada malam hari. Pemogokan dilakukan sejak pukul 0.7 WiT dan membuat puluhan penumpang terpaksa batal melakukan keberangkatan.
“Maksutnya ini aman – aman saja harus bicarakan kenapa malam hari tara boleh keluat kalau begini terus, kami para speedboat penghasilannya kecil,” ungkap Riski kepada TernateNews.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Rushan Muhammad ketika dikonfirmasi menegaskan, penegakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022, yang menyebutkan setiap speedboat atau kapal berkecepatan tinggi kategori C dilarang beroperasi pada malam hari.
“Dan ini tercantum pada Pasal 49 Ayat 2 Huruf e. yang menyebutkan bahwa pembatasan operasional kapal kategori C meliputi larangan berlayar pada malam hari,” ujarnya.
Drinya mengaku, pembangunan Pelabuhan Semut yang dikhususkan pada jenis kapal dibawah GT 7 seperti speedboat, hanya berlaku melaksanakan izin operasi sampai dengan pukul 18.00 WIT. Tidak diperuntuhkan untuk malam hari.
Karena menurutnya, penegakan ini berlaku ke semua armada pelabuhan speedboat yang berada di Kota Ternate. Aturan tersebut kata Rushan, harus dipatuhi demi keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal.
“Tapi kami ada tawarkan solusi, misalnya mau tetap berlayar malam, silahkan buat surat pernyataan yang disetujui oleh pemerintah daerah atau forkopimda yang mau bertanggung jawab dan kami akan rekomendasikan ke pihak pusat. Jadi apabila ada kecelakaan, KSOP jangan disalahkan,” tegasnya.
Meski begitu, lanjut Rushan izin berlayar pada waktu malam hari bisa saja terlaksana jika terdapat kondisi emergensi ketika terdapat orang sakit maupun para anggota Polri dan TNI yang mendapatkan penugasan dari pimpinan. Izin berlayar tersebut dapat melalui jalur koordinasi antar pelabuhan.
“Jadi untuk para awak motoris kapal saya harap aturan ini bisa dipahami, karena kami akan melakukan patroli malam setiap 24 jam. Jadi kalau ada temuan kami akan proses secara hukum ” pungkasnya.












