TernateNews.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pertemuan ini membahas langkah strategis peningkatan kepatuhan pemberi kerja serta realisasi pemulihan piutang iuran melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan kepada seluruh Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Maluku Utara. Melalui koordinasi ini, diharapkan proses penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran dapat berjalan lebih optimal, sehingga hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra, yang kerap dipanggil Alit, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja.
“Sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah penting untuk memastikan pemberi kerja menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kami mengapresiasi dukungan penuh dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan berharap kolaborasi ini semakin memperkuat kepatuhan serta mempercepat penyelesaian piutang iuran, sehingga perlindungan bagi pekerja di Maluku Utara dapat semakin luas dan optimal,” ujar Alit.
Dukungan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadi dorongan positif bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kolaborasi lintas lembaga. Dengan sinergi yang semakin kuat, diharapkan semakin banyak pekerja di Maluku Utara memperoleh perlindungan yang layak, sekaligus meningkatkan kesadaran pemberi kerja akan pentingnya memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran secara tertib.










