TernateNews – Tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara akhirnya dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Pelimpahan tahap dua ini, dilakukan penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Ternate pada, Senin, 26 Oktober 2026 setelah berkas yang diteliti dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar saat dikonfirmasi, Minggu, 1 November 2026 menjelaskan, pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ini, dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dengan Nomor: B-2992/Q.2.10/Eku.1/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026.
“Adapun tersangka yang diserahkan berinisial AAD, laki-laki, berusia 23 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berdomisili di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate,” katanya.
Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dua unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada pihak untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/11/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Dik/9/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Dirinya menegasikan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Masyarakat juga diimbau agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta menjadikan setiap peristiwa kecelakaan sebagai pengingat pentingnya tertib berlalu lintas,” ucapnya mengakhiri.











