TernateNews: Penundaan mendadak Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada 30 Oktober 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027 menuai sorotan akademisi.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, menilai penundaan tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pembatalan rapat dengan alasan seremonial, melainkan menyangkut kewenangan, prosedur, serta independensi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran.
Tabrani menjelaskan, pembahasan APBD bukanlah agenda seremonial. Merujuk pada Pasal 149 juncto Pasal 152 dan Pasal 154 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 365 juncto Pasal 366 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU MD3, DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, termasuk membahas serta memberikan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD yang diajukan kepala daerah.
“Karena itu, penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Di forum inilah fraksi-fraksi menyampaikan pertanyaan, masukan, kritik, dan pandangan terhadap kebijakan pendapatan, belanja, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran yang direncanakan pemerintah daerah,” kata Tabrani saat diwawancarai di Ternate, Senin (2/11/2026).
Dari aspek prosedural, lanjutnya, Pasal 46 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD mengatur kewenangan Badan Musyawarah (Banmus) dalam menetapkan agenda dan jadwal kegiatan DPRD. Sementara itu, Pasal 93 ayat (3) mengatur bahwa rapat paripurna diselenggarakan berdasarkan undangan ketua atau wakil ketua DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan Banmus.
“Dengan demikian, apabila agenda paripurna telah dijadwalkan dan undangan resmi telah ditandatangani Ketua DPRD, pembatalannya harus memiliki alasan dan dasar kewenangan yang jelas serta mengikuti mekanisme kelembagaan,” ujarnya.
Tabrani juga menegaskan bahwa Sekretariat DPRD (Sekwan) pada dasarnya menjalankan fungsi administrasi dan fasilitasi kesekretariatan, bukan mengambil alih kewenangan pimpinan DPRD maupun Banmus dalam menentukan agenda kelembagaan.
“Sekarang pertanyaannya, siapa sebenarnya yang memutuskan pembatalan tersebut? Apakah pimpinan DPRD atau Sekwan? Atas dasar apa? Mengapa sejumlah anggota DPRD justru baru mengetahui pembatalan setelah tiba di kantor untuk mengikuti rapat? Mengapa tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya? Ini bukan sekadar persoalan miskomunikasi, tetapi menyangkut transparansi dan akuntabilitas kelembagaan yang harus dijelaskan kepada publik,” ungkapnya.
Selain persoalan kewenangan dan prosedur, menurut Tabrani, aspek lain yang tidak boleh diabaikan adalah batas waktu pembahasan APBD. Ia merujuk pada Pasal 106 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah dan DPRD menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
“Artinya, untuk APBD Tahun Anggaran 2027, persetujuan bersama harus sudah dilakukan paling lambat 30 November 2026. Waktu pembahasan yang tersedia tidak boleh disia-siakan dan harus diperhitungkan secara cermat,” tegasnya.
Ia menekankan, apabila benar penundaan tersebut berkaitan dengan ketidaksiapan pemerintah daerah, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah, maka muncul pertanyaan mendasar: sejak kapan ketidaksiapan pihak eksekutif dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan fungsi anggaran legislatif?
Menurutnya, pemerintah daerah memang merupakan mitra DPRD dalam pembahasan APBD. Namun, kemitraan tersebut bukan berarti DPRD harus menyesuaikan atau mengorbankan agenda kelembagaannya hanya karena pihak eksekutif belum siap. “Justru melalui pandangan umum fraksi, pemerintah daerah memperoleh masukan dan kritik resmi yang harus dijawab dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” tambahnya.
Meski demikian, Tabrani memahami apabila pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk mempersiapkan jawaban atau memperoleh gambaran lebih komprehensif terhadap pandangan fraksi-fraksi.
Namun, kebutuhan tersebut semestinya dikomunikasikan secara terbuka melalui mekanisme resmi, bukan dengan membatalkan rapat paripurna secara mendadak, terlebih tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Agenda resmi tidak bisa diatur melalui chat WhatsApp,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penundaan rapat paripurna tersebut. Penjelasan itu, menurutnya, harus disertai alasan yang rasional dan tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan seremonial. Selain itu, perlu dipastikan apakah perubahan jadwal tersebut telah melalui mekanisme Banmus dan persetujuan pimpinan DPRD.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa agenda DPRD justru bergantung pada kesiapan dan kepentingan pemerintah daerah. Sebab, DPRD memiliki mandat dan fungsi tersendiri yang harus dijalankan secara independen. Namun, yang terlihat oleh publik justru seolah-olah DPRD Pulau Morotai bergantung pada pemerintah kabupaten,” sindir Tabrani.
Pada akhirnya, ia mengingatkan bahwa APBD bukan milik bupati maupun DPRD, melainkan instrumen kebijakan publik yang menggunakan uang rakyat. Karena itu, seluruh proses pembahasannya harus dilaksanakan secara transparan, demokratis, dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah justru kehilangan maknanya ketika DPRD sendiri tidak mampu memastikan independensi agenda kelembagaannya,” pungkasnya.












