SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Ini Alasannya, Kejati Malut Hentikan Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Ini Alasannya, Kejati Malut Hentikan Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy. (Doc : TernateNews)

TernateNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, memberhentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang melibatkan satu tersangka bernama M. Al Yasin Ali.

kasus tersebut telah merugikan keungana negara Rp 2,7 miliar yang melekat pada sekretariat daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara. Alasan pemberhentian kasus tersebut dikarenakan, tersangka M. Al Yasin Ali, meninggal dunia.

Santunan Kecelakaan di Ternate Januari – September 2026 Mencapai Rp3,99 Miliar

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan, penghentian ini berdasarkan surat perintah pemberhentian penyidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi,…

“Dasar yuridis penghentian ini didasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tersangka meninggal dunia,” ungkap Matheos, Jumat, 9 Oktober 2026.

Matheos mengaku, hal tersebut didukung oleh dokumen resmi atau Surat Keterangan Kematian dari Primaya Hospital Makassar Nomor 0017-SKM-PHMA-8R-2026 tanggal 14 Agustus 2026, serta Akta Kematian nomor 8202-KM-1802/2026-0001 tanggal 19 Agustus 2026.‎ ‎

Polisi Amankan Seorang Pria di Sofifi, Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur Sebagai LC

“Dukungan surat itu, penyidikan terhadap almarhum M. Al Yasin Ali secara resmi dihentikan,” tegasnya.‎

‎Dirinya menegaskan, dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka. Namun satu tersangka lainnya saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Selain itu, kata Matheos terkait proses perkara secara keseluruhan, Kejati Maluku Utara bakal menyampaikan pemutakhiran informasi selanjutnya sesuai fakta-fakta hukum yang ada.‎

‎”Nantinya akan dilakukan pemutakhiran terbaru terkait proses perkara, agar informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta-fakta perbuatan,” tandasnya.

“Yang diberhentikan hanya perkara dengan tersangka almarhum M. Al Yasin Ali. Pihak-pihak lain nanti kita berdasarkan fakta hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Ditpolairud Polda Malut Siapkan Transportasi Laut Untuk Puluhan Siswa di Morotai

Sekadar diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp13.839.254.000.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari alokasi anggaran.

× Advertisement
× Advertisement