SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Kejati Malut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi, Satunya Mantan Kadis Disperindag

Kejati Malut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi, Satunya Mantan Kadis Disperindag

Kejati Maluku Utara ketika mengungkap dua tersangka dugaan korupsi yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara. (Doc: TernateNews)

TernateNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara pada tahun 2021 sampai 2023 yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.

Kedua tersangka itu berinsial
YWH sebagai mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Propinsi Maluku Utara 2020 – 2026 dan MHAJ sebagai PPK pada Disperindag tahun 2021 – 2023.

Densus 88 Amankan Satu Orang Terduga Pelaku Terorisme di Ternate

Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Matheos Matulessy dalam konferensi pers pada Senin, 5 Oktober 2026.

“Penyidik Kejati Maluku Utara berdasarkan kecukupan alat bukti, telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai Disperindag,” kata Matheos melalui konferensi pers di Kantor Kejati Malut.

Dia menjelaskan, alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan yaitu antaranya keterangan saksi sebanyak 45 saksi, ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti dan surat berupa hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Polda Malut Kembali Ungkap Puluhan Penyerahan Senpi Ilegal di Maluku Utara

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang dijual/diserahkan kepada masyarakat tahun 2021 sampai 2023 pada Disperindag diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429,” tegasnya.

Kata dia, untuk tersangka lain tentunya berkaitan dengan fakta pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik segara menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kedua tersangka dengan status sebagai tersangka. Rencana dipanggil secapatnya,” jelasnya.

Matheos menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka sangkaan dengan pasal 603 junto pasal 20 huruf c Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi primair.

“Sementara untuk Subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 618 jucto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU hukum pidana,” jelasnya.

Ditlantas Polda Malut, Tegaskan Himbauan Larangan Merokok saat Berkendara

 

× Advertisement
× Advertisement