SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Mengaku Dirugikan, Seorang Warga Lapor PDAM Ternate ke Kejati Malut, Soal Tagihan Air

Mengaku Dirugikan, Seorang Warga Lapor PDAM Ternate ke Kejati Malut, Soal Tagihan Air

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. (Doc : Istimewa

TernateNews : Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Firman Mudaffar Sjah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin, 27 Januari 2026.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Rasdiana Abusama yang merupakan warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Selundupkan 1,55 Ton BBM dari Sofifi, Seorang Sopir Diamankan Polsek Weda

“Laporan ini terkait tagihan pembayaran air yang tidak sesuai. Menurut saya, pemakaian air dirumah dengan tagihan PDAM setiap bulan itu tidak masuk akal,” ungkap Rasdiana usai melapor di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ia menyebutkan, ketika melakukan pembayaran pada bulan ini tagihan air tersebut yang ia terima senilai Rp1.320.000. Namun, saat dirinya mengkomplane ke pihak PDAM harga tagihan tersebut langsung menurun menjadi Rp460.000.

“Sementara tidak ada pipa di dalam rumah yang di otak-atik atau ada kebocoran. Berarti selama ini pembayaran itu harusnya Rp 400 ribu sekian,” terangnya.

Dua Orang Pria Pengguna Sabu Berhasil Diamankan Polisi, Satunya PNS di Ternate

Selain itu Ia mengaku, pernah diberikan tagihan pembayaran sebesar Rp16 juta terhitung sejak Februari 2024. Padahal rumah tersebut tidak pernah ditempati selama hampir dua tahun.

“Rumah sudah hampir dua tahun tidak kami tempati, saat ditempati malah diberikan struk tagihan Rp16 juta. Saya kaget karena rumahnya kosong. Waktu itu bayar Rp6 juta dengan catatan dicek permasalahannya, setelah tiga bulan kemudian mau disegel lagi,” jelasnya.

“Jadi mereka keenakan dengan ancaman mau disegel. Terakhir konfirmasi di PDAM sisah hutang ada berapa sehingga bisa dicicil setiap bulan. Namun, saya sesalkan malah diikat dengan sebuah pernyataan, kalau tidak dicicil, meteran rumah akan disegel,” sambungnya.

Sehingga menurutnya, tindakan PDAM yang secara sepihak melakukan penyegelan pada meteran tersebut perlu dipertanyakan unsur dugaan permainan harga tagihan yang dilakukan oleh mereka.

“Saya berharap dengan laporan dan bukti yang saya laporkan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bisa menindaklanjuti sesuai dengan bukti yang diberikan,” tegasnya.

Pelaku Curanmor di Halut Diringkus Polisi, 6 Unit Berhasil Diamankan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy saat dikonfirmasi via telepon dan pesan Whatsap belum memberikan keterangan atas laporan tersebut.

“Saya lagi cuti,” singkatnya.

Sementara, Direktur PDAM Kota Ternate, Firman Mudaffar Sjah ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku akan melihat masalah ini melalui Bidang Hubungan Pelanggan (Hublang) PDAM Kota Ternate.

“Nanti bagian hubungan pelanggan yang melihat ini karena di PDAM kan ada sistim kerjanya,” pungkasnya.

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement