TernateNews.com – Komitmen Pemerintah Kota Ternate dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat terus diwujudkan melalui program bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Sejak tahun 2024, Pemerintah Kota Ternate telah menjalankan program tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Melalui program ini, sebanyak 7.720 pekerja rentan di Kota Ternate mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Ternate, sehingga dapat memperoleh perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Manfaat nyata dari program tersebut dirasakan oleh keluarga almarhumah Ina Labojdjo, salah satu pekerja rentan penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Ternate. Ahli waris almarhumah menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diberikan melalui program pemerintah daerah.
Penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate.
Pada kesempatan yang sama, santunan Jaminan Kematian juga diserahkan kepada ahli waris almarhum Khairun Muksin, yang merupakan suami almarhumah Ina Labojdjo. Semasa hidupnya, almarhum Khairun Muksin bekerja sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Kota Ternate dan juga tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan tersebut menjadi gambaran nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi keluarga pekerja, terutama ketika menghadapi risiko meninggalnya anggota keluarga yang menjadi sumber penghidupan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra, yang akrab disapa Alit, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ternate atas komitmen dan keberlanjutan program bantuan iuran bagi pekerja rentan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2024.
Menurut Alit, kebijakan Pemerintah Kota Ternate tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan masyarakat pekerja rentan tetap memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi mereka yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ternate atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2024. Kami juga menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhumah Ibu Ina Labojdjo dan almarhum Bapak Khairun Muksin. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus menjadi bukti bahwa perlindungan yang didukung oleh pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Alit.
Lebih lanjut, Alit menjelaskan bahwa bantuan pembayaran iuran yang diberikan Pemerintah Kota Ternate memiliki arti penting bagi keberlangsungan perlindungan pekerja rentan. Melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah, pekerja yang memenuhi kriteria dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menanggung sendiri beban pembayaran iurannya selama tercakup dalam program bantuan tersebut.
Perlindungan ini tidak hanya ditujukan kepada pekerja, tetapi juga memberikan jaring pengaman sosial bagi keluarga yang ditinggalkan apabila peserta mengalami risiko meninggal dunia.
Alit berharap kolaborasi antara Pemerintah Kota Ternate dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat agar program perlindungan pekerja rentan semakin luas dan berkelanjutan.
Selain memberikan manfaat perlindungan, program bantuan iuran ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi masyarakat yang berada di kawasan seberang gunung Kota Ternate.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kota Ternate melalui koordinasi, sosialisasi, dan penguatan kepesertaan guna memastikan program perlindungan pekerja rentan dapat berjalan secara optimal.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja rentan di Kota Ternate memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.
Program bantuan iuran bagi 7.720 pekerja rentan ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Pemerintah Kota Ternate dalam memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.












