SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Polda Malut Amankan Lima Warga Banemo, soal Dugaan Konflik Dua Desa di Halmahera Tengah

Polda Malut Amankan Lima Warga Banemo, soal Dugaan Konflik Dua Desa di Halmahera Tengah

Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman saat memimpin konferensi pers terkait penangkapan warga yang terlibat konflik dua desa di Halteng. (Doc : Istimewa)

TernateNews – Sebanyak lima orang warga Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara diamankan Tim Khusus (Timsus) Kapolda Maluku Utara.

Para terduga tersangka yang diamankan ini, terkait penanganan kasus pembakaran dan penyerangan yang terjadi dalam konflik antar warga desa Sibenpopo dan desa Banemo, Kecamatan Patani Barat pada April lalu.

Polda Malut Bantah Foto Peluru yang Beredar di Medsos Bukanlah Peluru Tajam

Selian lima orang tersangka dengan inisial masing-masing tersebut, SJ, KK, MRK, ATJ dan FU, anggota juga memburu tiga terduga tersangka lain yang ditetapkan sebagai DPO dengan inisial RT, JS, dan FOM.

Dalam operasi ini, anggota juga mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum pada saat operasi dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah.

Konflik tersebut sebelumnya menewaskan Ali Daud di kawasan hutan Desa Bobane Jaya yang memicu ketegangan di tengah masyarakat sehingga berkembang menjadi konflik antar desa yang berujung pada aksi penyerangan, penganiayaan, pembakaran rumah warga, serta perusakan berbagai fasilitas umum.

Polda Malut Pastikan Terus Mengungkap Identitas Pelaku Pembunuhan Warga Banemo di Halteng

Selain Ali Daud, satu korban atas nama Silas Jiko juga menjadi korban sehingga menimbulkan konflik kerusakan terhadap 85 unit rumah warga, 1 pos kamling, 1 gereja, dan 1 pos polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Geda Putu Widyana didampingi Kapolda, Irjen Pol. Arif Budiman dan Wakapolda, Brigjen Pol. Slamet Haryadi saat konferensi pers menyatakan, penanganan ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tahap awal lanjut Dirreskrimum, penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, meliputi olah tempat kejadian perkara, pendokumentasian lokasi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terhadap korban, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui secara langsung maupun tidak langsung rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam penanganan perkara pembunuhan saudara Ali Daud menurutnya, penyidik melakukan berbagai tindakan secara komprehensif, mulai dari olah TKP secara berulang, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, otopsi terhadap jenazah korban, penyusunan Visum et Repertum, pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli hukum pidana, pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, pendalaman melalui masyarakat dari berbagai desa di sepanjang wilayah pesisir, analisis teknologi informasi, penelusuran menggunakan citra satelit yang bekerja sama dengan BRIN, penjejakan lapangan oleh Tim Penjejak Korps Brimob Polri, serta pengumpulan bahan keterangan melalui metode intelijen antropologis.

“Dari hasil olah TKP, diperoleh fakta bahwa korban ditemukan meninggal dunia di kebun miliknya dengan sejumlah luka akibat benda tajam, menunjukkan bahwa hasil panen bukan merupakan sasaran utama,” katanya.

Dua Motor Adu Banteng di Kawinet Halteng, Membuat Seorang Pengendara Meninggal Dunia

Selain itu, parang milik korban tidak ditemukan setelah kejadian dan dalam radius sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian, penyidik menemukan jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, sebuah bevak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional pada jalur yang sama.

Bahkan, dari hasil autopsi juga menunjukkan korban mengalami sedikitnya sembilan belas luka akibat kekerasan tajam yang tersebar pada berbagai bagian tubuh dengan intensitas kekerasan yang sangat tinggi hingga menyebabkan kerusakan organ-organ vital.

Dirinya juga mengaku, seluruh fakta tersebut kemudian dianalisis secara terpadu bersama hasil laboratorium forensik, hasil penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, hasil penjajakan, serta pendalaman sosial budaya melalui pendekatan intelijen antropologis.

“Dari keseluruhan proses tersebut diperoleh gambaran yang konsisten mengenai karakteristik pelaku yang memiliki kesesuaian dengan kelompok yang berhuni dan beraktivitas di kawasan hutan. Pendalaman tersebut menunjukkan karakteristik berupa kecenderungan melakukan tindakan agresif tanpa didahului konflik personal, ketertarikan terhadap penggunaan persenjataan tradisional, kemampuan bertahan hidup dan bergerak di kawasan hutan dengan tingkat mobilitas yang tinggi, serta kemampuan menghindari deteksi maupun penelusuran oleh pihak luar,” akunya.

Kombes I Gede juga menyatakan, karakteristik tersebut selaras dengan fakta-fakta penyidikan, fakta-fakta yang berhasil diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.

“Kesimpulan tersebut sepenuhnya didasarkan pada fakta, alat bukti, analisis ilmiah, dan pendapat para ahli, bukan atas dasar asumsi maupun tekanan dari pihak manapun,” akunya.
Selain menangani perkara pembunuhan Ali Daud, penyidik juga melakukan penyidikan terhadap perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko.

Dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, yang terdiri atas saksi yang melihat langsung kejadian, saksi yang mengetahui keadaan sebelum maupun sesudah kejadian, serta saksi yang memberikan keterangan mengenai identitas dan peran para pelaku, termasuk beberapa pihak yang mengakui keterlibatannya dalam penyerangan.

Dalam tahap penyidikan, anggota berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa tujuh buah batu yang terdapat bercak darah, satu buah tombak, empat bilah parang beserta satu buah sarung parang, satu buah ikat kepala berwarna merah, satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku pada saat kejadian.

“Seluruh barang bukti tersebut dianalisis secara terpadu bersama hasil pemeriksaan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya sehingga memberikan keyakinan yang cukup kepada penyidik untuk menetapkan para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut lanjut Kombes I. Gede, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT/SEK PATANI/POLRES HALTENG/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 3 April 2026.

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement