SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Tiga Fraksi DPRD Morotai Desak Pemkab Beri Kepastian Penyelesaian Ganti Rugi Rp92,5 Miliar kepada PT MMC

Tiga Fraksi DPRD Morotai Desak Pemkab Beri Kepastian Penyelesaian Ganti Rugi Rp92,5 Miliar kepada PT MMC

Rapat paripurna DPRD Pulau Morotai. (Dok: Fan)

TernateNews – Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai agar segera memberikan penjelasan resmi sekaligus kepastian terkait penyelesaian kewajiban ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC).

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, yang berlangsung di Kantor DPRD Pulau Morotai, Kamis (5/11/2026).

PT Pembangkit Listrik Nuklir Hadir di Wetex Dubai

Ketiga fraksi tersebut masing-masing Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN), Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketiganya menyoroti pentingnya kejelasan sikap pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait perkara ganti rugi PT MMC.

Ketua Fraksi KNN, Akbar Mangoda, menegaskan bahwa persoalan ganti rugi Rp92,5 miliar tersebut tidak lagi perlu diperdebatkan dari sisi hukum, mengingat seluruh rangkaian proses hukum telah selesai.

Menurutnya, saat ini yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti putusan pengadilan sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.

Polres Ternate Gelar Apel Pasukan, Dalam Rangka Hadapi Bencana Alam di Ternate

“Masalah Rp92 miliar ini kita sudah tidak lagi berdebat soal hukum, karena seluruh rangkaian proses hukum sudah selesai. Sekarang yang menjadi penting adalah bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti hasil putusan pengadilan itu sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Akbar.

Ia mengatakan, DPRD berharap pemerintah daerah segera menyampaikan skema penyelesaian kewajiban tersebut untuk kemudian dikonsultasikan dan dibahas bersama DPRD.

Menurut Akbar, apabila Pemkab Morotai telah memiliki perencanaan atau skema pembayaran, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada DPRD agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.

“Kita DPRD hanya berharap jika pemerintah daerah sudah memiliki skema dalam merumuskan penyelesaian soal Rp92,5 miliar, maka perlu ada konsultasi dengan DPRD untuk kita bahas bersama. Itu yang paling terpenting,” katanya.

Akbar juga menegaskan bahwa kewajiban hukum harus dipenuhi dan tidak semestinya ditawar dengan berbagai alasan.

Kapolda Malut Bakal Telusuri Barang Ilegal yang Masuk ke Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

“Ini bukan soal dukung atau tidak, karena yang namanya sebuah kewajiban itu adalah sebuah keharusan, apalagi negara ini negara hukum. Kita hanya berharap pemerintah daerah patuh terhadap keputusan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Yafet Sidigol, menjelaskan bahwa pandangan umum fraksinya bukan dalam konteks menyetujui ataupun menolak pembayaran ganti rugi tersebut, melainkan meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Menurut Yafet, penjelasan tersebut diperlukan agar persoalan PT MMC tidak terus menggantung dan DPRD memiliki dasar yang jelas dalam memberikan tanggapan apabila pihak perusahaan kembali meminta penjelasan kepada lembaga legislatif.

“Jadi, dalam pandangan umum tadi, kami hanya meminta supaya pemerintah daerah memberikan penjelasan. Sehingga permasalahan yang ada tidak mengambang dan dari lembaga juga bisa mengetahui dasar untuk memberikan tanggapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD membutuhkan kejelasan informasi dari pemerintah daerah agar dapat memahami perkembangan penanganan persoalan tersebut secara menyeluruh.

Terpisah, Ketua Fraksi PSI, Rifay Malase, menyampaikan bahwa sikap fraksinya telah disepakati secara internal, yakni meminta Pemkab Pulau Morotai memberikan penjelasan resmi dan komprehensif terkait penanganan kewajiban ganti rugi kepada PT MMC.

Rifay menegaskan, penjelasan pemerintah daerah harus tetap memperhatikan aspek hukum, kondisi keuangan, serta kemampuan fiskal daerah.

“Pada prinsipnya, Fraksi PSI meminta penjelasan resmi secara komprehensif terkait ganti rugi kepada PT MMC dengan tanpa mengabaikan aspek hukum,” ungkap Rifay.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian kewajiban tersebut perlu mempertimbangkan proses hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan eksekusi lanjutan, sehingga langkah yang ditempuh tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan pembangunan daerah.

Menurutnya, kepastian penyelesaian perkara PT MMC juga berkaitan dengan upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Pulau Morotai.

“Jangan sampai hanya karena masalah ini mengganggu iklim investasi di Kabupaten Pulau Morotai,” tandasnya.

Diketahui, perkara antara PT MMC dan Pemkab Pulau Morotai bermula pada 2012. Saat itu, perusahaan yang bergerak di bidang budidaya laut tersebut mengalami persoalan terkait aktivitas operasional usahanya di wilayah Pulau Morotai.

Dalam keterangannya, pihak PT MMC mengaku telah mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, aktivitas perusahaan ketika itu dipersoalkan oleh Pemkab Pulau Morotai.

PT MMC mengklaim sejumlah oknum pejabat pemerintah daerah saat itu melakukan tindakan berupa pengrusakan, pencurian hingga penjarahan terhadap fasilitas operasional dan kantor perusahaan. Peristiwa tersebut disebut mengakibatkan aktivitas operasional perusahaan lumpuh dan menimbulkan kerugian besar.

Atas kejadian tersebut, PT MMC kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL.

Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan keterangan pihak PT MMC, putusan pengadilan memenangkan perusahaan dan menghukum Pemkab Pulau Morotai untuk membayar ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar.

Dengan adanya putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), PT MMC kini kembali meminta kepastian tindak lanjut pembayaran ganti rugi tersebut.

Perusahaan berharap Pemkab Pulau Morotai segera menentukan skema dan jadwal pembayaran yang jelas melalui mekanisme penganggaran daerah.

Sementara itu, melalui pandangan umum tiga fraksi dalam rapat paripurna tersebut, DPRD meminta pemerintah daerah segera menyampaikan sikap dan penjelasan resmi mengenai langkah penyelesaian kewajiban tersebut agar persoalan PT MMC memperoleh kejelasan.

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement