BPJS Kesehatan Klaim 50 Persen Pemegang Kartu Mandiri di Maluku Utara Tunggak Iuran

BPJS Kesehatan Klaim 50 Persen Pemegang Kartu Mandiri di Maluku Utara Tunggak Iuran
Ilustrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan. (Istimewa).

TernateNews: BPJS Kesehatan Cabang Ternate mengklaim hampir 50 persen kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan di Provinsi Maluku Utara menunggak iuran bulanan.

“Kita asumsikan kalau di Maluku Utara sekitar 10 persen adalah peserta mandiri, maka ada sekitar 5 ribuan peserta yang menunggak”, kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Ternate, dr. Meryta Oktaviane Rondonuwu

Untuk itu, kata dia, sejumlah upaya dilakukan guna meminimalkan nilai tunggakan itu. Salah satunya, menyosialisasikan program “Rehab” (Rencana Pembayaran Bertahap) atau cicilan yang terdapat dalam menu aplikasi Mobile JKN.

Peserta yang menunggak iuran dapat mengakses program tersebut di aplikasi Mobile JKN untuk melunasi iuran. Namun, program cicilan melalui Rehab hanya berlaku bagi peserta yang menunggak iuran di atas 3 bulan dengan maksimal cicilan iuran selama 12 bulan.

Selain itu, ada beberapa upaya lainnya dilakukan BPJS Kesehatan sehingga penunggak dapat melakukan pelunasan iuran.

“Kami melakukan upaya penagihan secara terpusat melalui telecolecting. Jadi biasanya mengingatkan bahwa peserta yang memiliki tunggakan iuran, bisa memilih Rehab atau membayar sekaligus”, ucapnya.

BPJS Kesehatan juga memanfaatkan masyarakat di kelurahan sebagai kader JKN. Para kader itu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema kontrak kerja antarkedua belah pihak.

“Kemudian kader itu turun ke lapangan di kelurahan ia tinggal dan mengingatkan tunggakan iuran peserta”, ujarnya.

Upaya lainnya adalah dengan melakukan kunjungan langsung dan melalui desa dengan memanfaatkan program yang dikerjasamakan dengan kepala desa.

“Selain mengingatkan lewat telepon kami juga ada kunjungan dan lewat desa. Di mana kami memiliki beberapa program lewat kepala desa untuk mengingatkan”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *