TernateNews – Puluhan warga yang mengaku sebagai member atau anggota investasi Zahra Berkah tiba – tiba menggruduk Kantor Polres Ternate pada Kamis malam, 17 September 2026.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kepastian pencairan dana yang dijanjikan oleh sang pemilik investasi bernama Sahriyani. Tindakan ini dilakukan oleh sejumlah member lantaran sang owner tak kunjung merespons sejumlah pertanyaan para member terkait tanggal pencairan yang sudah dijanjikan.
Sebelum diamankan ke kantor polisi, Sahriyani sempat dihadang oleh salah satu member di Pelabuhan Feri Sofifi. Momen tersebut sempat viral setelah diunggah ke media sosial.
Petugas kepolisian yang menerima informasi langsung menjemput dan mengamankan Sahriyani di area pelabuhan Ternate untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, investasi Zahra Berkah telah beroperasi sejak pertengahan 2025. Jaringannya mencakup ratusan member yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah anggota Bhayangkari di Halmahera Selatan.
Total kerugian korban ditaksir mendekati ratusan miliar rupiah.
”Saya bergabung sejak Februari 2026 dengan iming-iming bunga 25 hingga 35 persen. Janjinya cair tanggal 13 September, lalu ditunda ke tanggal 20. Namun, pemilik selalu menghindar sehingga kami menuntut kejelasan,” ujar seorang korban yang enggan disebutkan identitasnya.
Dirinya menyebutkan, skema penyetoran uang dilakukan langsung kepada pemilik maupun para leader dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah.
“Kekesalan warga memuncak karena Sahriyani memblokir komunikasi dengan member, meski tetap aktif di media sosial,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sahriyani bersama lima perwakilan korban dan leader investasi tersebut. Sementara puluhan member masi memadati area kantor Polres Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, saat dikombinasikan mengaku, pihaknya masih mendata total kerugian dan jumlah korban yang datang membuat laporan. Meski begitu pihak penyidik akan merencanakan dan berkoordinasi dengan pihak Satgas PASTI/OJK, sekaligus memeriksa rekening Sahryani serta memanggil para leader.
“Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan dilakukan setelah tindak pidana terbukti. Yang jelas, korban masih di data,” jelasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya sang owner investasi Zahra Berkah berinisial S sempat dipanggil OJK untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas investasi tersebut. Namun dirinya mangkir hingga kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.












