
TernateNews: Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan, Maluku Utara berhasil meringkus satu terduga pelaku kekerasan seksual.
Terduga pelaku berinisial A.F.P alias Fatir (18 tahun) diketahui mantan Narapidana kasus pembunuhan du Sulawesi Tenggara dan divonis 6 tahun penjara ini, diringkus pada salah satu kelurahan di Kecamatan Kota Ternate Selatan, Minggu (20/4/2025).
Informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi saat saat korban yang berstatus mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di Kota Ternate yang berusia 24 tahun meminta bantu terduga pelaku untuk mengantarkannya ke kosan temannya untuk mengambil baju.
Karena teman korban tak ada di kosan, korban dan terduga pelaku langsung kembali dan mencari makanan yang namun karena sudah larut, sejumlah rumah makan sudah ditutup.
Di tengah perjalanan, terduga pelaku meminta korban untuk menemaninya ke kosan dengan alasan ingin mandi sebelum kembali ke kosan korban.
Setibanya di kamar kosan korban, terduga pelaku keluar dan mengambil sendal korban untuk dibawa ke kamar dan langsung mematikan lampu kamar.
Karena berniat untuk melakukan perlawanan, pelaku langsung mencekik leher korban dan menutup mulut korban menggunakan tangan, sehingga korban tak berdaya.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
Bakri menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku ini dilakukan setelah anggota menerima aduan atau laporan dari masyarakat.
Bakri juga menegaskan, setelah melancarkan aksi bekal ke korban, terduga pelaku tidak lagi mengantarkan korban namun membiarkan korban kembali ke kosan dengan berjalan kaki.
“Motifnya karena pelaku menyukai korban dan pernah mengatakan cinta, namun ditolak. Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Mako Polsek untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkasnya.






