
KBRN, Ternate: Puluhan botol dan kantong minuman keras berbagai jenis kembali diamankan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara melalui tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Selain barang bukti miras, anggota juga mengamankan terduga pemilik barang haram tersebut dengan inisial AK alias Agung, bertempat di Kelurahan Fitu, Kecamatan Kota Ternate Selatan, sekira pukul 01:20 WIT dini hari, Jumat (23/5/2025).
Direktur Samapta (Dir Samapta) Polda Malut, Kombes Pol. Sukron saat dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk diproses.
Terduga pelaku dan barang bukti lanjut Kombes Sukron, diamankan saat anggota melaksanakan patroli dialogis dan mendapat informasi dari masyarakat.
“Dalam patroli, anggota mendapatkan laporan masyarakat adanya penjualan miras berbagai jenis di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan,” ucapnya.
Dari laporan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti miras berupa Bir Hitam Guinness sebanyak 15 kaleng ukuran 320 ml, cap tikus akar sebanyak 23 kantong ukuran 600 ml dan cap tikus biasa sebanyak 20 kantong ukuran 600 ml.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawah ke kantor Dit Samapta untuk diproses lebih lanjut. Harapannya, dengan kegiatan seperti ini agar para oknum masyarakat yang menjual miras dapat berhenti untuk menciptakan Kamtibmas yang aman,” ucapnya mengakhiri.






