Lima Bulan, Satlantas Sita 1.000 Knalpot Racing di Halmahera Tengah

TernateNews: Ribuan knalpot racing diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Tengah selama periode Januari hingga Mei 2025.
Penertiban knalpot racing tersebut, dilakukan sebagai bentuk komitmen Satlantas Polres Halmahera Tengah dalam menegakkan aturan Lalu Lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Halmahera Tengah, Iptu Masqun Abdukish saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025) mengatakan, penggunaan knalpot racing dinilai sangat mengganggu ketertiban umum karena menghasilkan suara bising yang dapat meresahkan warga sekitar serta membahayakan konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Knalpot jenis ini kata Masqun, juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang standar perlengkapan kendaraan bermotor yang layak digunakan di jalan raya.
“Kami akan terus menertibkan terkait dengan knalpot racing dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya guna menjadikan Kabupaten Halteng tertib berlalu lintas,” ujar Masqun.
Kasat Lantas Polres Halmahera Tengah juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya sehingga selamat sampai tujuan.
“Ucapan terima kasih juga kepada pengguna jalan yang sudah tertib, agar dipertahankan dan semoga bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi keluarga, tetangga, maupun masyarakat lainnya,” katanya.
Dirinya juga menegaskan, Satlantas Polres Halmahera Tengah akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat Halmahera Tengah.



