BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen Iuran Pekerja BPU

TernateNews.com – Ketenagakerjaan meluncurkan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya terus meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada peserta.

Bagi tenaga kerja dengan profesi di sektor transportasi seperti ojek online dan supir angkot, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan Januari 2026 hingga Maret 2027. Tidak hanya di sektor transportasi, untuk tenaga kerja di luar sektor di luar transportasi seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak dan lainnya juga bisa mendapatkan diskon iuran tersebut.

Kepala Kanto BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N atau yang akrab disapa Alit, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

“Program diskon 50 persen iuran bagi pekerja BPU ini merupakan langkah nyata untuk memastikan para pekerja mandiri tetap mendapatkan perlindungan optimal. Kami ingin memastikan bahwa faktor biaya tidak menjadi penghalang bagi pekerja informal untuk terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Alit.

Menurutnya, pekerja sektor informal memiliki risiko kerja yang tidak kalah besar dibanding pekerja formal. Oleh karena itu, keberlanjutan kepesertaan menjadi hal penting agar manfaat perlindungan tetap aktif dan dapat digunakan ketika terjadi risiko.

“Kami mengajak seluruh pekerja mandiri di Ternate dan Maluku Utara untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan iuran yang lebih ringan, manfaat perlindungan tetap maksimal. Ini adalah investasi perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap melalui kebijakan ini, tingkat kepesertaan aktif pekerja BPU semakin meningkat serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin kuat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *