TernateNews – Pencemaran lingkungan khususnya di Teluk Buli dan aliran sungai/Kali Kukuba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara kembali disorot. Sorotan tersebut disampaikan langsung praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni setelah adanya temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur yang menemukan adanya indikasi kelalaian pihak perusahaan PT. Fheny Halmahera Timur (FHT).
Dengan temuan tersebut menurutnya, pihak perusahaan secara jelas melakukan pelanggaran administrasi lingkungan sesuai UU PPLH No. 32/2009 dengan beberapa sanksi.
Sanksi Administratif lanjut, M. Bahtiar, jika terbukti melanggar baku mutu air atau tidak melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan (RKL-RPL), maka Gubernur Maluku Utara dapat menjatuhkan sanksi teguran secara tertulis, paksaan pemerintah atau paksaan untuk menghentikan operasional sementara, pembekuan izin lingkungan hingga pencabutan izin lingkungan.
“Jika izin lingkungan dicabut, maka IUP PT FHT juga dapat dibatalkan secara otomatis karena Persetujuan Lingkungan adalah syarat utama perizinan berusaha (berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 22/2021),” ujar Bahtiar.
Dirinya menyatakan, dasar sanksi yang diberikan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran sudah sesuai dengan Pasal 76 ayat (3) dan Pasal 85-87 UU PPLH.
Bahkan lanjut Bahtiar, jika pencemaran terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan masyarakat, PT FHT dapat dijerat pidana korporasi sesuai Pasal 98 dan 99 UU PPLH dimana setiap orang yang sengaja atau karena kelalaiannya membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp 3 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar.
“Jika dilakukan oleh korporasi (PT FHT), denda dapat dinaikkan 3x lipat menjadi maksimal Rp 30 Miliar, ditambah sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, hingga pembubaran perusahaan, dalam Pasal 104 UU PPLH Kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan orang meninggal dunia, luka berat, atau sakit keras ancaman penjara lebih berat hingga 15 tahun” katanya.
Atas dugaan kelalaian tersebut menurutnya, perusahaan juga bisa disanksi pelanggaran sesuai UU Minerba (UU No. 3/2020 jo. UU No. 4/2024 dimana kewajiban reklamasi dan pascatambang. Jika kerusakan terjadi karena gagal reklamasi atau penimbunan limbah yang tidak sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Dalam Pasal 161 UU Minerba, sanksi pidana bagi pemegang IUP yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang sesuai rencana yang disetujui,” tegasnya.
Dalam Pasal 88 UU PPLH, warga atau pemerintah tidak perlu membuktikan unsur “kesalahan” (negligence) PT FHT namun cukup membuktikan adanya aktivitas pertambangan/pengolahan nikel, adanya penggunaan B3 atau produksi limbah B3, adanya kerusakan/pencemaran di Teluk Buli, adanya hubungan kausal antara aktivitas PT FHT dan kerusakan tersebut.
“Ini memudahkan gugatan perdata warga/negara untuk menuntut pemulihan lingkungan dan ganti rugi,” tuturnya.
Dalam masalah tersebut kata Bahtiar, masyarakat nelayan dan LSM (seperti WALHI) juga dapat menggugat PT FHT dan Pemerintah Daerah ke Pengadilan Negeri atau PTUN karena lalai melakukan pengawasan.
“Jika ditemukan bahwa pejabat di Pemkab Haltim atau Pemprov Maluku Utara menerbitkan/mengawasi izin dengan tidak benar (membiarkan pelanggaran), mereka dapat dijerat UU Tipikor (jika ada unsur suap/gratifikasi) atau sanksi disiplin ASN karena kelalaian pengawasan,” tegasnya.
Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara juga mendesak agar dilakukan audit lingkungan independen dimana DPRD dan Pemprov Maluku Utara harus menunjuk tim ahli independen (bukan dari internal perusahaan atau DLH yang biasa) untuk mengukur tingkat pencemaran dan luas kerusakan.
Penegakan Hukum baik Polres hingga Polda Maluku Utara harus segera membuka penyelidikan pidana lingkungan jika hasil uji laboratorium menunjukkan pencemaran melampaui baku mutu dan jangan hanya mengandalkan sanksi administratif.
Bahkan, pembekuan sementara operasional untuk mencegah kerusakan meluas, Gubernur dapat menerbitkan surat keputusan pembekuan operasional sebagian atau seluruh unit produksi PT FHT selama proses investigasi berlangsung (Paksaan Pemerintah).
“PT FHT wajib mengalokasikan dana darurat untuk membersihkan sedimen di Teluk Buli dan memberikan kompensasi ekonomi kepada nelayan yang terdampak, tanpa menunggu putusan pengadilan (sebagai bentuk Corporate Social Responsibility yang bersifat kewajiban hukum),” katanya.
Dirinya juga berkesimpulan, kasus PT FHT adalah ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Maluku Utara pasalnya jika dibiarkan akan menciptakan preseden buruk bahwa korporasi besar dapat kebal hukum.
“DPRD Maluku Utara juga memiliki peran kunci untuk mengawasi eksekutif (Gubernur/Bupati) agar berani menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, demi menyelamatkan ekosistem Teluk Buli yang merupakan sumber kehidupan ribuan warga,” ucapnya.
Sementara itu, PT. FHT dalam release yang diterima sebelumnya mengakui, sebagai proyek strategis yang masih berada pada tahap pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjang, PT FHT memahami adanya harapan besar dari masyarakat, pemerintah daerah, serta pelaku usaha lokal agar keberadaan investasi ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang luas dan berkelanjutan bagi daerah.
Perusahaan menyadari bahwa proyek berskala besar memerlukan proses pembangunan yang bertahap sebelum manfaat ekonomi dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, PT FHT terus berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kesempatan kerja, dan pengembangan usaha masyarakat sekitar.
PT FHT menghormati setiap masukan, kritik, maupun aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, maupun media. Perusahaan memandang masukantersebut sebagai bagian penting dalam proses perbaikan dan penguatan hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Ke depan, PT FHT berkomitmen untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha lokal, tokoh masyarakat, akademisi, serta seluruh stakeholder guna memastikan pembangunan kawasan industri dapat berjalan secara inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Halmahera Timur dan Provinsi Maluku Utara secara umum.
PT FHT juga membuka ruang dialog yang konstruktif dengan berbagai pihak untuk membahas peluang kerja sama, pengembangan usaha lokal, serta berbagai program pemberdayaan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara bersama-sama.

















