TernateNews – Seorang oknum pengacara berinisial FA alias UN dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, Senin, 14 September 2026.
Laporan ini resmi tercatat dengan nomor registrasi STPLP/31/IX/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula dari munculnya pemberitaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama Ketua DPD Partai Gerindra.
Menanggapi berita tersebut, FA diduga menyampaikan komparasi yang merendahkan kerja jurnalistik di dalam sebuah grup WhatsApp pada Minggu, 13 September 2026.
”Dalam tanggapannya, FA me
nuliskan frasa yang dinilai melepaskan norma kesopanan dan menyerang wartawan seperti
”Kamu (ngana) buat berita seperti orang buang air tapi tidak mencebok.” Ungkap pelapor, Asir Muhammad.
Pelapor menilai, pernyataan itu telah mencederai integritas profesi wartawan. Dibandingkan menggunakan ruang mekanistis seperti Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai aturan pers, FA justru diduga memilih melontarkan olokan di ruang publik digital.
“Sehingga ini penting bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut, setidaknya ditanggapi dengan bijaksana maupun perkataan yang rasional,” tegasnya.












