TernateNews – Satreskrim Polres Ternate memastikan status tersangka kasus dugaan persetubuhan paksa dan kekerasan seksual yang menewaskan seorang perempuan berinisial RD, di Ternate, bakal terus berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji ketika dikonfirmasi mengaku, dugaan persetubuhan dan kekerasan yang melibatkan dua orang tersangka itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Berkas perkara tersebut bahkan sudah selesai dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
”Mengenai alasan tersangka belum ditahan karena posisi tersangka sempat menghilang dan keberadaannya tidak diketahui,” ujar Kasat Reskrin Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji.
Kasat Reskrim mengaku, selain itu, pihaknya juga mengalami kendala teknis lain seperti menunggu hasil visum dan autopsi, juga sempat menyita waktu penyelidikan sebelum akhirnya hasil tersebut resmi diterima oleh tim penyidik.
Menurutnya, saat ini keberadaan tersangka sudah diketahui dan petugas sedang melakukan pemeriksaan intensif.u Pihak kepolisian menegaskan penetapan status penahanan tersangka akan diputuskan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku.
“Selain itu, penyidik juga sedang memproses penetapan status satu tersangka lainnya dalam perkara juga yang sama,” jelasnya.













