TernateNews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu berinsial AM alias Aliong Mus, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu senilai Rp 17,5 miliar lebih.
Penahanan tersebut tampak Aliong Mus mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal ketat oleh sejumlah petugas kemanan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Matheos Matulessy mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Aliong sebagai tersangka dan tim dokter menyatakan kondisinya layak menjalani penahanan.
”Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Matheos, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto mengaku, kondisi kesehatan Aliong dalam keadaan baik, meski tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala.
Sebelumnya, pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu (Pultab) dianggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM). Anggaran tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar.
Kasus dugaan korupsi pembangunan ISDS Pulau Taliabu, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta YS Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun saat ini berstatus sebagai terdakwa.










