Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu yang dikirim dari Kota Medan, Sumatra Utara ke Kota Ternate.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial MRMl (24 tahun) dan MF (22 tahun) yang masi berstatus sebagai mahasiswa. Mereka berdua berdomisili di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Nomor: LKN/02/VIII/2026/BNNP. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat bruto 620 gram serta sabu dengan berat bruto 0,49 gram.
Kepala BNNP Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Agustus 2026 mengungkapkan, kedua terduga tersangka diamankan setelah anggota menerima informasi bahwa mereka sedang menerima paket yang berasal dari Medan, Sumatra Utara.
“Keduanya diamankan setelah menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika yang dikirim ke salah satu rumah kosong. Namun setelah diarahkan dan barang terebut diambil, pelaku sempat menyadari keberadaan anggota dan berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus kembali,” ungkap Mirzal Alwi, Rabu, 19 Agustus 2026.
Jenderal bintang satu itu mengaku, dari hasil interogasi awal yang dikakukan, kedua tersangka mengakui bahwa sudah tiga kali pemesanan barang yang dikirim melalui jasa pengiriman.
“Modus operandi yang dipakai adalah, paket Narkotika jenis ganja (kering) dicampur dengan bubuk kopi dan dikirim melalui jasa pengiriman,” ujarnya.
“Dalam kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan111 ayat (1) dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar hingga Rp10 Milyar,” jelasnya.













