SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Polda Malut Ungkap Peredaran Sabu di Halteng, Satu Pengedar Berhasil Diamankan

Polda Malut Ungkap Peredaran Sabu di Halteng, Satu Pengedar Berhasil Diamankan

Pria berinisial CESN berhasil diamankan polisi karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah lingkat tambang Kabupaten Halmahera Tengah. (Doc : Istimewa)

TernateNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial CESN karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Halmahera Tengah. Operasi ini dilakukan oleh tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut ternyata menyebutkan adanya dugaan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Parkir Liar di Kawasan ‘Street Coffe’ Dalam Waktu Dekat Bakal Ditertibkan

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3 Aiptu Rustam Laher melakukan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di lokasi tujuan.

Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas kemudian memantau pergerakan paket yang sedang dijemput oleh seorang pria berinisial CESN. Petugas kemudian mengamankan CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan Perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.

Saat diamankan, CESN diketahui baru saja menerima paket yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke kamar mess untuk membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas keamanan setempat.

Satlantas Polres Ternate Respons Parkir Liar Perlu Ada Pemetaan dan Jalur Koordinasi

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi satu sachet plastik bening kecil yang diduga sabu, yang disembunyikan di dalam mainan anak yang telah rusak. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Penggeledahan lanjutan di kamar CESN menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu, yang disimpan di dalam tempat headset berwarna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapan lainnya yang disimpan dalam kotak kacamata.

Dari hasil interogasi awal, CESN mengaku bahwa paket yang diterimanya merupakan milik seseorang berinisial B. Sementara tiga sachet sabu yang ditemukan di kamar diakui sebagai miliknya. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang terkait.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan pengungkapan tersebut. Dirinya menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku Utara.

Usai Dilantik Sebagai Kasat Reskrim, Iptu Arif Pastikan Kasus di Ternate Mendapat Kepastian Hukum

“Saya mewakili Polda Maluku Utara menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan selalu senantiasa memberikan informasi bilah telah terjadi dugaan aktivitas narkoba di lingkungan sekitar masyarakat,” tutupnya.

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement