TernateNews – Sebanyak 3.566 liter minuman keras berbagai jenis yang diamankan selama kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) triwulan I tahun 2026 dimusnahkan Polda Maluku Utara. Pemusnahan ratusan liter miras ini, berlangsung di Mako Polda Maluku Utara di Sofifi yang dipimpin langsung, Kapolda, Irjen Pol. Arif Budiman, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras tanpa izin yang menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menegaskan, pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Menurut Kapolda, operasi yang dilakukan bukan hanya sebatas penindakan dan penyitaan barang bukti, tetapi juga merupakan langkah pencegahan agar dampak buruk akibat penyalahgunaan miras dapat ditekan di tengah masyarakat.
Kapolda menambahkan, kepolisian akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku yang masih mencoba mengedarkan minuman keras ilegal di wilayah Maluku Utara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.566 liter cap tikus, 1.805 botol cap tikus, 2.484 kantong cap tikus, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya seperti bir hitam, bir putih, Cassanova Zoro, Kawa-Kawa, dan Valentine.
Berdasarkan data Polda Maluku Utara, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 556 kasus dengan jumlah 454 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menjadi satuan dengan kontribusi barang bukti terbanyak, yakni sebanyak 2.012 liter cap tikus, 61 liter miras jenis akar, serta sejumlah botol minuman beralkohol lainnya.
Sementara itu, Polres Ternate memusnahkan 30 liter dan 1.270 botol cap tikus serta 57 botol bir. Polres Halmahera Barat memusnahkan 205 liter dan 2.450 kantong cap tikus. Polres Halmahera Tengah memusnahkan 1.109 liter cap tikus bersama puluhan botol bir dan minuman beralkohol lainnya. Sedangkan Polres Halmahera Utara memusnahkan 240 liter, 605 botol, dan 34 kantong cap tikus.
Kapolda juga memastikan, akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Polri yang coba-coba membekingi peredaran miras atau narkoba maupun kejahatan lain yang dapat merusak nama baik institusi Polri.
“Kalau sampai ditemukan adanya oknum yang terlibat, maka sudah pasti akan kita proses, dan proses ini paling berat adalah Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” tegasnya mengakhiri.












