Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap kasus dugaan penyeludupan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Sejumlah senpi tersebut diduga diselundupkan melalui jalur laut, dari Filipina ke Halmahera Utara kemudian akan diperdagangkan ke wilayah Papua.
Dalam pengungkapan ini, Polda menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan sejumlah senjata api serta ratusan butir amunisi.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Polda melalui kegiatan intelijen, penyelidikan intensif, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait.
”Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias Ube, ZS alias Ece dan SC,” kata Kapolda Irjen Arif Budiman, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dari tangan tiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata api, yakni satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang SMR, satu buah magasin, serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.
Kapolda mengaku, tersangka BS diamankan pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Pada hari yang sama juga personel menangkap tersangka ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.
Sementara tersangka SC yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, pada 3 Agustus 2026.
Ia menegaskan, ketiga tersangka ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi senjata tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, memperkuat kelompok kriminal bersenjata, hingga memicu konflik.
”Peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional,” tegasnya.
Jenderal dua bintang ini menyatakan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga wilayah darat maupun jalur laut agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang ilegal.
”Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul senjata api, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal.
”Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif,” pungkasnya.












