TernateNews – Sebanyak 21 anggota Polda hingga Polres jajaran di Maluku Utara yang melakukan pelanggaran berat secara resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian.
Pemberhentian ini, dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman dalam upacara yang berlangsung di lapangan apel Catur Prasetya, Senin, 7 September 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota dan menjadi bagian dari upaya memperbaiki institusi.
“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri. Hal itu sekaligus menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menerapkan keseimbangan antara penghargaan bagi personel yang berprestasi dan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.
Kapolda juga menegaskan bahwa meskipun telah diberhentikan dari institusi, para mantan anggota tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” akunya.
Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel menjadikan PTDH tersebut sebagai bahan pembelajaran dan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Kapolda juga mengingatkan semua personil untuk tidak melakukan pelanggaran karena setiap permasalahan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Di tengah perkembangan teknologi informasi, anggota diminta menjaga nama baik pribadi maupun institusi dan tidak mengunggah foto, video, atau konten yang dapat menurunkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Kepada 21 personel yang dijatuhi sanksi PTDH, Kapolda berharap keputusan tersebut dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.
Ia meminta para mantan anggota Polri menjadikan momentum tersebut sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran untuk memperbaiki diri serta menata kehidupan di masa mendatang sebagai bagian dari masyarakat.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Maluku Utara yang tetap setia, berdedikasi, dan berintegritas dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” ucapan mengakhiri.














