SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Lindungi Pekerja Rentan, Maluku Utara Targetkan UCJ di Atas 65 Persen

Lindungi Pekerja Rentan, Maluku Utara Targetkan UCJ di Atas 65 Persen

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, sedang berbincang dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sesaat setelah penyerahan kartu kepesertaan kepada pekerja rentan di Sofifi, 12 Oktober 2026. (Foto: tn)

TernateNews.com, Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) menembus peringkat enam nasional dengan tingkat cakupan kepesertaan di atas 65 persen. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong perluasan perlindungan pekerja rentan serta kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Suci Rahmad, mengatakan cakupan UCJ Maluku Utara saat ini berada di angka sekitar 48 persen atau peringkat ke-11 secara nasional. Meski menunjukkan perkembangan, angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar memenuhi target yang dicanangkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yakni masuk enam besar nasional dengan cakupan di atas 65 persen.

Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan Bantu Ahli Waris Bangkit dan Berwirausaha

Upaya memperluas perlindungan itu ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 19.841 pekerja rentan di Maluku Utara. Penyerahan dilakukan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi, 12 Oktober 2026.

Menurut Suci, penambahan kepesertaan tersebut turut mendorong peningkatan posisi Maluku Utara dalam capaian UCJ nasional. “Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan kini terus mengupayakan penambahan cakupan melalui dukungan pemerintah kabupaten/kota serta keterlibatan sektor industri dan perusahaan,” ucap Suci, begitu dikonfirmasi RRI.

Tiga Daerah Disiapkan untuk Memperluas Cakupan

Sejak Kepulan Asap Tebal Menyebar di Ternate, Bandara Babullah Catat 14 Penerbangan Terpaksa Tertunda

Suci mengungkapkan, penambahan perlindungan bagi pekerja rentan masih akan berlanjut melalui bantuan dari Kabupaten Halmahera Timur, Kepulauan Sula, dan Halmahera Barat. Bantuan dari tiga daerah tersebut diperkirakan terealisasi pada akhir bulan ini atau awal bulan depan.

Dengan tambahan kepesertaan dari tiga kabupaten tersebut, cakupan UCJ Maluku Utara diproyeksikan meningkat dari 48 persen menjadi sekitar 58 persen. “Kenaikan itu diharapkan membawa Maluku Utara naik ke peringkat delapan nasional, sekaligus mempersempit jarak menuju target enam besar,” ucap Suci.

Meski demikian, Suci menegaskan bahwa pencapaian target di atas 65 persen membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Perluasan perlindungan harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama dengan memastikan pekerja di sektor formal dan industri terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mendorong pekerja formal di sektor industri untuk tertib dan patuh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan dan industri, kami juga mendorong adanya bantuan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR,” ujar Suci.

Pergub Diharapkan Memperkuat Perlindungan Pekerja

Upaya Satlantas Bagi – Bagi Masker Disaat Kondisi Kabut Asap masi Menyelimuti Ternate

Dukungan terhadap perluasan UCJ Maluku Utara juga disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Ia menyebut Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memiliki peraturan gubernur (Pergub) yang diharapkan menjadi landasan untuk mendorong perusahaan memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saiful menekankan bahwa perlindungan tidak semestinya terbatas pada pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan. Ekosistem di sekitar perusahaan, termasuk pekerja rentan, juga perlu mendapat perhatian melalui program CSR agar akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas.

Menurut dia, keterlibatan perusahaan dalam melindungi pekerja rentan di sekitar wilayah operasionalnya dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan cakupan kepesertaan. Dengan demikian, perluasan perlindungan dapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dunia usaha.

Saiful berharap keberadaan Pergub tersebut mampu mendorong perusahaan mengambil peran lebih besar dalam memperluas perlindungan pekerja. Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kabupaten/kota, dan sektor industri diharapkan dapat mempercepat pencapaian target UCJ Maluku Utara sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayah tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi, akrab disapa Alit, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Menurutnya, penyerahan kartu kepesertaan kepada 19.841 pekerja rentan merupakan langkah nyata untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

“Kami optimistis target Universal Coverage Jamsostek di atas 65 persen dapat terus diupayakan melalui sinergi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan sektor industri. Kami juga mendorong perusahaan untuk patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya serta berkontribusi melalui program CSR guna memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di Maluku Utara,” ujar Alit.

Berita Terkait

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement