SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Gegara Penghargaan Jabatan, PDAM Ternate Disomasi Mantan Plt Dirut

Gegara Penghargaan Jabatan, PDAM Ternate Disomasi Mantan Plt Dirut

Sahrul Yasim kuasa hukum mantan Direktur Permuda Ake Gaale Ternate yang melayangkan surat somasi ke pihak Perumda Ake Gaale Ternate. (Doc : Istimewa)

TernateNews – Mantan Plt. Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate, bernama Abdullah Bandang, melayangkan sebuah surat somasi kepada Direksi Perumda Ake Gaale Kota Ternate, terkait masalah hak atas penghargaan masa jabatan.

Surat somasi tersebut dilayangkan pada Rabu, 13 Oktober 2026. melalui kuasa hukum Abdullah, menyebutkan isi surat tersebut bertujuan untuk meminta segera selesaikan masalah hak atas penghargaan masa jabatannya yang hingga kini belum mendapat secara keseluruhan.

Ini Alasannya, Kejati Malut Hentikan Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Sharul Yasim, Selaku kuasa Hukum Abdullah mengatakan, kliennya sebagai mantan penjabat Plt Direktur Perumda Ake Gaale Ternate, sampai saat ini belum menerima secara penuh terkait hak atas penghargaan masa jabatan oleh pihak perusahaan.

Yasim menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Plt direktur, kliennya terlebih dahulu menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale. Jabatan direktur tersebut yang ia terima ketika di tunjuk langsung oleh Wali Kota Ternate berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 216/VI.1/KT/2025 tertanggal 3 November 2025.

“Namun setelah berakhir masa jabatannya selaku Plt Dirut perusahaan tersebut, meskipun klien kami sudah diberikan uang penghargaan masa jabatan tersebut namun hak tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yasim, Rabu, 14 Oktober 2026.

Polisi Amankan Seorang Pria di Sofifi, Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur Sebagai LC

Menurutnya, untuk mendapat hak penghargaan jabatan tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 229.1/VI/2024.

“Sehingga pada diktum kesatu menetapkan bahwa pemberian penghargaan kepada Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate harus sebesar 80 persen dari gaji dan tunjangan Direktur Utama,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Ake Gaale, Firman Mudhafar Sjah melalui Kabag Umum dan Keuangan saat dikonfirmasi akan memberikan keterangan usai membahas surat somasi dari pihak Abdullah Bandang.

“Laporan baru diterima, jadi nanti saya adakan rapat dulu bersama pak Dirut dan Dewan pengawas, baru bisa saya kasi keterangan ya,” pungkasnya.

Kejati Malut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi, Satunya Mantan Kadis Disperindag

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement