SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Segini Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah di Halmahera Utara

Segini Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah di Halmahera Utara

Ilustrasi zakat. (Istimewa).

TernateNews, Tobelo: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara menetapkan zakat fitrah tahun 1446 Hijriah sebesar Rp45.000. Dengan asumsi harga beras per kilogram yaitu Rp18.000—Rp20.000, dikalikan dengan 2,5 kilogram beras.

Kepala Kantor Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman M. Ali, mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini sudah melalui banyak pertimbangan. Salah satunya setelah Kemenag melakukan perhitungan rata-rata harga beras di pasar dan disesuaikan dengan tingkat daya beli masyarakat.

Kapolda Bakal Tindak Tambang Ilegal di Malut Melalui Pemetaan Wilayah

“Kita telah melakukan perhitungan rata-rata beras di tingkat pengecer sebesar Rp18.000 hingga Rp20.000 per kilogram. Jadi Rp18.000 dikalikan dengan 2,5 kilogram beras totalnya Rp45.000,” ucap Abdurahman, Minggu (2/3/2025).

Usai penetapan besaran zakat fitrah ini, selanjutnya Kemenag Halmahera Utara akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK). SK Penetapan zakat fitrah rencananya akan dikeluarkan pada Senin (3/3/2025), kemudian diteruskan kepada seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Halmahera Utara.

Selanjutnya, para kepala KUA berkewajiban untuk menyosialisasikan besaran nilai zakat fitrah kepada para imam dan masyarakat. Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat tidak mengeluarkan zakat fitrah pada saat mendekati hari raya Idulfitri.

BI dan Pemkab Haltim Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Demplot Bawang Merah dan Panen Raya Padi

Berita Terkait

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement